Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Bertempat di Aula Balai Desa Bulu Bonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasanģkayu, BPD Bulu Bonggu bersama Pemdes dselenggarakan Rapat pembahasan Rancanangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang keamanan dan ketertiban.
Rapat ini dilaksanakan, Jumat, 01 Mei 2026, mulai pukul 09.30 WITA.
Dibuka oleh pimpinan rapat Ketua BPD Bulu Bonggu, Andi Tenri Sanna. Pembacaan Rancangan Peraturan Desa oleh Pihak Pemerintah Desa Bulu Bomggu yang disampaikan oleh Sekretaris Desa.
Dalam pemaparan Ketua BPD Bulu Bonggu, Andi Tenri Sanni, menyampaikan bahwa tujuan utama Peraturan Desa (Perdes) tentang Keamanan dan Ketertiban adalah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, tentram, dan tertib bagi warga dalam kehidupan sehari-hari.
Kata dia, Perdes yang diisiatif oleh BPD ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatur ketertiban sosial, mencegah tindakan kriminal, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Perdes ini lahir untuk menjamin warga dapat beraktivitas dengan tenang tanpa rasa takut atau gangguan. sekaligus mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku," Jelasnya.
Kepala Desa Bulu Bonggu, Erwin M, S.Sy, Menyampaikan apresiasi kepada BPD yang telah menginiasi pembentukan Ranperdes keamanan dan ketertiban.
Menurut Erwin, Perdes itu salah satu yang menjadi prioritas untuk dibahas mengingat hal itu berdasarkan desakan dan aspirasi dari warga mayoritas.
Rapat ini dihadiri oleh BPD, Pihak Kecamatan, Bagiam Hukum, dan tokoh masayarakat.
Setelah melalui pembahasan internal BPD tentang Raperdes, Kemudian diajukan ke Pemdes Bulu Bonggu untuk dilakukan pembahasan bersama yang melibatkan masyarakat.
Rapat pembahasan Ranperdes sebelum ditetapkan jadi Perdes diakhiri mendapat masukan dan tanggapan dari seluruh pihak stakeholder yang hadir. (LM)

Posted by 


Emoticon