Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis, 07/05/26.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu Muh. Dasri, perwakilan Dinas Perkebunan, Ketua APKASINDO Sukidi Wijaya, perwakilan perusahaan PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Palma, anggota DPRD lainnya serta mahasiswa Pasangkayu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Farid Zuniawan, Dalam menyampaikan bahwa RDP digelar untuk mencari solusi atas polemik berkepanjangan terkait perusahaan yang dinilai tidak mengikuti penetapan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam rapat tersebut, mahasiswa turut menyoroti mekanisme pembelian TBS oleh perusahaan, termasuk persoalan rendemen yang dinilai kurang transparan.
Menurut, Muh Dasri, perusahaan seharusnya menjelaskan secara terbuka faktor-faktor yang menyebabkan harga sawit di lapangan tidak sesuai dengan penetapan pemerintah, termasuk terkait indeks harga, biaya pengembangan PKS, efisiensi perusahaan, umur tanaman dan produktivitas kebun.
RDP berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta rapat. DPRD Pasangkayu berharap adanya solusi dan transparansi yang lebih baik dalam tata niaga sawit demi melindungi kepentingan petani di daerah tersebut. (LM)

Posted by 




Emoticon