BLANTERVIO103

UMS Rappang Perkuat Ekosistem Produk Halal Lewat Pendampingan Sertifikasi UMK

UMS Rappang Perkuat Ekosistem Produk Halal Lewat Pendampingan Sertifikasi UMK
Senin, 25 Mei 2026

 


Sidrap,lenteramerahnews.co.id — Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) tidak hanya fokus pada bidang pendidikan, tetapi juga terus memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan. Salah satunya melalui LP3H Halal Center UMS Rappang yang aktif melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua LP3H Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., S.Pd., M.Pd., bersama tim kepada pelaku usaha atas nama Kasmawati yang berlokasi di Jalan M. Djunaid, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Melalui proses pendampingan yang dilakukan secara bertahap, usaha milik Kasmawati berhasil memperoleh Sertifikat Halal yang terbit pada 8 April 2026. Capaian tersebut menjadi bukti nyata peran aktif LP3H Halal Center UMS Rappang dalam membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga mencakup edukasi mengenai pentingnya menjaga kehalalan produk mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga penyajian produk kepada konsumen.

Ketua LP3H Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., mengatakan bahwa kegiatan pendampingan halal merupakan bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

“Pendampingan halal ini bukan hanya bertujuan membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat, tetapi juga membangun kesadaran bahwa kehalalan produk harus dijaga sejak awal proses produksi. Kami ingin pelaku usaha semakin memahami bahwa sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus nilai tambah bagi produk,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertifikat halal memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing usaha di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk yang halal, aman, dan berkualitas.

“Kami terus mendorong pelaku usaha agar tidak menunda proses sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikat halal, produk UMK akan lebih dipercaya konsumen, memiliki legalitas yang kuat, dan berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Kegiatan tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung hingga 17 Oktober 2026.

Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman UMK diwajibkan telah memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Selain itu, pemerintah melalui BPJPH juga membuka akses sertifikasi halal gratis melalui Program SEHATI 2026 dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.

Melalui pendampingan tersebut, LP3H Halal Center UMS Rappang berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang dan sekitarnya memiliki kesadaran untuk mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal.

LP3H Halal Center UMS Rappang juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk yang halal, aman, berkualitas, dan dipercaya masyarakat. (*wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409