Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id – PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) Baras, Kabupaten Pasangkayu, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100 pekerja rentan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Data 100 pekerja informal tersebut diserahkan langsung General Manager (GM) PT UWTL, Susilo Yudha Yana, kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, Andi Fajar, dalam kegiatan Customer Relationship Management (CRM) yang digelar di PT UWTL Baras, Jumat (17/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Susilo Yudha Yana menegaskan komitmen PT UWTL dalam mendukung penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perusahaan mewajibkan setiap kontraktor maupun pemborong untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, siswa maupun mahasiswa yang menjalani program magang di perusahaan, meski hanya selama tiga hingga enam bulan, juga wajib didaftarkan sebagai peserta.
"Kami sangat mendukung perlindungan sosial dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Karena itu, kami berkomitmen memanfaatkan dana CSR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan," ujar Susilo.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, Andi Fajar, menyampaikan apresiasi atas komitmen GM PT UWTL beserta seluruh jajaran manajemen yang selama ini terus mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi operasional antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan guna memastikan keberlanjutan program jaring pengaman sosial bagi para pekerja.
"Pertemuan ini sekaligus mempererat koordinasi operasional antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak korporasi demi memastikan keberlanjutan program jaring pengaman sosial," ungkap Andi Fajar.
Melalui kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU), sebanyak 100 pekerja rentan tersebut akan memperoleh dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pada program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan yang ditanggung sepenuhnya sesuai indikasi medis tanpa batas plafon biaya. Selain itu, peserta juga berhak memperoleh manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama menjalani perawatan.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara melalui program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, beasiswa bagi dua orang anak juga diberikan apabila peserta telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan serta keluarganya, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian PT UWTL terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. (LM)

Posted by 

Emoticon