BLANTERVIO103

Dua Ahli Waris Petani di Desa Tamarunang Dapat Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp42 Juta

Dua Ahli Waris Petani di Desa Tamarunang Dapat Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp42 Juta
Selasa, 11 Agustus 2026

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Pemerintah Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu menyerahkan secara simbolis santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris petani Desa Tamarunang yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta sebagai manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 


Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa Tamarunang, Abu Zakariah, didampingi pihak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal, khususnya para petani. 


Dua petani penerima manfaat tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah keduanya meninggal dunia, manfaat santunan kematian kemudian diberikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. 


Kepala Desa Tamarunang, Abu Zakariah, berharap santunan yang diterima dapat membantu meringankan beban keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan setelah kehilangan anggota keluarga yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka. 


“Santunan ini memang tidak dapat menggantikan orang yang telah pergi, tetapi saya berharap manfaat sebesar Rp42 juta untuk masing-masing ahli waris ini dapat membantu dan meringankan beban keluarga,” Kata Abu Zakariah. 


Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, termasuk petani. Risiko dalam pekerjaan dapat terjadi kapan saja, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja maupun keluarga mereka. 


Penyerahan santunan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengajak masyarakat Desa Tamarunang, khususnya para petani dan pekerja informal lainnya, agar semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 


Pihak BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, Endik Prasetyo, yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kepesertaan yang aktif, pekerja dapat memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sesuai dengan program yang diikuti. 


Pemerintah Desa Tamarunang berharap program perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat desa, khususnya para petani yang menjadi salah satu kelompok pekerja penting dalam menopang perekonomian masyarakat. 


Santunan kematian kepada dua ahli waris petani tersebut menjadi bukti nyata bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan ketika risiko kematian terjadi. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409