BLANTERVIO103

Menyikapi Polemik Pemberhentian KAPRODI UM Barru: Cermin Rapuhnya Tata Pamong dan Budaya Mutu Perguruan Tinggi

Menyikapi Polemik Pemberhentian KAPRODI UM Barru: Cermin Rapuhnya Tata Pamong dan Budaya Mutu Perguruan Tinggi
Rabu, 05 Agustus 2026


Oleh: Dr. Mursyid Fikri, S.Pd.I., M.H.

Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar


Setiap perguruan tinggi pada hakikatnya dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu kepemimpinan (leadership), tata pamong (governance), dan budaya mutu (quality culture). Kepemimpinan dapat berganti mengikuti dinamika organisasi, tetapi tata pamong dan budaya mutu harus tetap menjadi fondasi yang menjaga keberlangsungan institusi. Oleh karena itu, setiap polemik yang muncul dalam kehidupan akademik tidak semestinya dipahami sebagai pertentangan antarindividu atau perebutan kewenangan, melainkan sebagai cermin yang memperlihatkan seberapa matang sistem tata kelola yang dimiliki oleh suatu perguruan tinggi. Dalam perspektif tersebut, dinamika yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Barru merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi kelembagaan, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif mengenai jabatan.


Dalam teori Good University Governance, kualitas sebuah universitas tidak pernah diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki oleh pimpinan, melainkan dari kemampuan institusi membangun mekanisme yang memastikan setiap kewenangan dijalankan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan. Kewenangan Rektor maupun Badan Pembina Harian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem organisasi. Namun dalam paradigma tata kelola modern, kewenangan bukanlah tujuan akhir. Kewenangan merupakan instrumen untuk menghadirkan kepastian organisasi, menjaga stabilitas akademik, serta membangun kepercayaan sivitas akademika. Karena itu, legitimasi sebuah keputusan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dasar hukum berupa surat keputusan, tetapi juga oleh kualitas proses yang melatarbelakanginya. Semakin transparan proses tersebut, semakin kuat pula legitimasi kelembagaan yang akan diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara eksplisit menempatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan penjaminan mutu sebagai prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Norma tersebut memberikan pesan yang sangat jelas bahwa tata kelola universitas bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan instrumen untuk menjamin terlaksananya Tridarma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan. Oleh sebab itu, setiap keputusan strategis yang menyangkut kepemimpinan akademik seyogianya diposisikan sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu, bukan semata-mata sebagai tindakan administratif. Perguruan tinggi modern tidak lagi dinilai hanya berdasarkan kemampuan menghasilkan keputusan, melainkan juga berdasarkan kemampuan menjelaskan proses, dasar pertimbangan, indikator evaluasi, serta mekanisme pengendalian yang melatarbelakangi keputusan tersebut.


Paradigma tersebut diperkuat melalui Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menempatkan budaya mutu sebagai orientasi utama pengelolaan pendidikan tinggi. Regulasi ini menggeser cara pandang dari sekadar quality assurance menuju quality culture. Artinya, mutu tidak lagi dipahami sebagai sekumpulan dokumen yang dipersiapkan menjelang akreditasi, melainkan sebagai budaya organisasi yang hidup dalam setiap kebijakan dan tindakan institusi. Siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) harus menjadi napas seluruh aktivitas kelembagaan, termasuk dalam proses evaluasi kinerja pejabat akademik, pembinaan, pengangkatan, maupun pemberhentian. Dengan demikian, setiap dinamika organisasi sesungguhnya merupakan bagian dari proses peningkatan mutu apabila dikelola berdasarkan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.


Dalam konteks akreditasi, persoalan tata pamong memperoleh perhatian yang sangat besar. Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi maupun Instrumen Akreditasi Program Studi menempatkan Kriteria 2 tentang Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama sebagai fondasi utama kualitas institusi. Asesor tidak hanya memeriksa apakah universitas memiliki struktur organisasi, tetapi juga menilai apakah sistem tersebut bekerja secara efektif. Mereka akan mengamati konsistensi pelaksanaan statuta, efektivitas kepemimpinan, mekanisme pengambilan keputusan, sistem pengendalian internal, manajemen risiko, penyelesaian konflik, serta keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dengan demikian, polemik organisasi bukan semata persoalan citra, melainkan dapat menjadi indikator perlunya penguatan tata pamong apabila konflik tersebut memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.


Sebagai bagian dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah-'Aisyiyah, dimensi tata pamong tidak hanya dibangun di atas regulasi negara, tetapi juga bertumpu pada nilai-nilai Persyarikatan Muhammadiyah. Amanah, musyawarah, profesionalisme, keadilan, dan kemaslahatan merupakan prinsip yang sejak awal menjadi karakter organisasi Muhammadiyah. Nilai-nilai tersebut mengajarkan bahwa kepemimpinan adalah amanah, bukan privilese; jabatan adalah sarana pengabdian, bukan tujuan akhir. Oleh karena itu, setiap dinamika organisasi idealnya diselesaikan melalui pendekatan kelembagaan yang mengedepankan musyawarah, tabayyun, pembinaan, dan orientasi pada kemaslahatan institusi. Pendekatan semacam ini tidak mengurangi kewibawaan pimpinan, justru memperkuat legitimasi moral setiap keputusan yang diambil.


Hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah implikasi polemik terhadap mahasiswa sebagai pemangku kepentingan utama perguruan tinggi. Dalam setiap konflik organisasi, mahasiswa hampir selalu menjadi pihak yang paling rentan menerima dampaknya, meskipun mereka tidak pernah terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Situasi tersebut menjadi semakin strategis mengingat masa berlaku akreditasi program studi yang bersangkutan akan berakhir pada 21 Oktober 2026. Menjelang reakreditasi, seluruh sumber daya institusi semestinya diarahkan pada konsolidasi data, penguatan implementasi SPMI, penyempurnaan dokumen evaluasi diri, peningkatan layanan akademik, serta pembuktian bahwa budaya mutu benar-benar berjalan. Sebaliknya, apabila energi organisasi terserap untuk menyelesaikan konflik internal, maka terdapat risiko terganggunya koordinasi akademik, melemahnya konsentrasi tim akreditasi, tertundanya program peningkatan mutu, bahkan menurunnya kepercayaan mahasiswa terhadap stabilitas program studi. Memang, konflik organisasi tidak secara otomatis menentukan hasil akreditasi, tetapi ketidakmampuan institusi mengelola konflik dapat menjadi refleksi atas efektivitas tata pamong dan keberlangsungan sistem penjaminan mutu yang menjadi salah satu objek penilaian asesor.


Dari perspektif manajemen risiko, kondisi ini seharusnya dipandang sebagai risiko mutu (quality risk) yang memerlukan mitigasi segera. Perguruan tinggi yang matang tidak menunggu konflik selesai untuk memperbaiki sistem, melainkan menggunakan konflik sebagai bahan evaluasi dalam siklus PPEPP. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan bukan hanya penyelesaian persoalan jabatan, melainkan audit tata pamong secara menyeluruh, peninjauan kembali standar operasional mengenai evaluasi pejabat akademik, penguatan mekanisme komunikasi kelembagaan, penyempurnaan manajemen risiko, serta revitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal agar setiap kebijakan strategis memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pada akhirnya, ukuran kematangan sebuah universitas bukanlah seberapa sering ia menghadapi konflik, melainkan seberapa dewasa ia mengelola konflik tersebut menjadi pembelajaran organisasi. Sejarah menunjukkan bahwa banyak perguruan tinggi besar di dunia pernah mengalami dinamika internal, tetapi tetap berkembang karena memiliki sistem yang mampu mengubah krisis menjadi momentum reformasi tata kelola. Sebaliknya, tidak sedikit institusi yang mengalami kemunduran bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena gagal membangun sistem yang lebih kuat daripada kepentingan individu. Oleh sebab itu, polemik yang terjadi hari ini seyogianya tidak dipandang sebagai akhir dari sebuah persoalan, tetapi sebagai awal untuk memperkuat tata pamong, meneguhkan budaya mutu, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan bahwa setiap kebijakan selalu bermuara pada satu tujuan utama, yaitu menghadirkan pendidikan tinggi yang bermutu, berintegritas, dan berkelanjutan. (*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409