BLANTERVIO103

Bhabinkamtibmas Polsek Baras Mediasi Dugaan KDRT, Pasangan Suami Istri Sepakat Berdamai

Bhabinkamtibmas Polsek Baras Mediasi Dugaan KDRT, Pasangan Suami Istri Sepakat Berdamai
Jumat, 25 September 2026

 

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Baras yang bertugas di Desa Kastabuana, Aipda Kornelius M, laksanakan problem solving terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun Mekar Sari, Desa Kastabuana, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu. 


Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Ruangan Unit Reskrim Polsek Baras, dengan mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. 


Permasalahan tersebut bermula pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Pihak kedua, Nuraeni (37), yang baru pulang dari pesta pernikahan tetangganya mendapati mesin mobil masih menyala di rumah. Ia kemudian meminta anaknya memberitahukan kepada suaminya, Samsuddin (37), agar mematikan mesin mobil. 


Namun, saat itu terjadi perselisihan hingga pihak pertama diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Dalam kejadian tersebut, pihak kedua mengaku dicekik, ditarik dan diseret ke dalam rumah, serta mendapat ancaman. Akibat kejadian tersebut, pakaian pihak kedua robek dan kalung emas yang dikenakannya terputus. 


Dalam proses problem solving, Bhabinkamtibmas bersama pihak Polsek Baras memberikan arahan, masukan serta imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar permasalahan tidak kembali berlanjut dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. 


Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Keduanya juga berkomitmen menjaga silaturahmi dan kembali membina rumah tangga dengan baik. 


Pihak pertama, Samsuddin, mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan bersedia diproses sesuai hukum apabila kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum. 


Aipda Kornelius M menyampaikan bahwa problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara humanis, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409