Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Oknum Dokter umum ASN inisial IH yang bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Sulbar mencoreng dunia kedokteran, setelah Oknum dokter tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan puluhan jutah rupiah terhadap salah seorang warga Desa Polewali Kecamahan Bambalamotu, pria Initial SS.
Menurut data yang dihimpun media ini, IH meminjam uang kepada pria SS senilai 22 juta pada 29-31 juli 2026 dan sampai detik ini belum ada itikad baik dari IH untuk mengembalikan uang, tersebut bahkan SS hanya korban janji saja.
Kejadian ini bermula pada 29 juli 2026, ketika IH menghubungi SS dengan maksud meminjam sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk membeli rapid test narkoba untuk beberapa puskesmas guna mempercepat syarat salah satu program pemerintah.
Dan pembayaran pinjaman tersebut akan di lakukan setelah rapid tes tersebut selesai bahkan sempat menjanjikan akan ada tambahan pembayaran.
Pada tanggal 29 juli awalnya IH meminta 8 juta, karena dianggap kurang, IH kemudian meminta tambahan lagi 4 juta kepada SS.
Kemudian pada tanggal 30 juli 2026, IH mengatakan kepada SS bahwa dana tesebut masih kurang, SS kemudian mengirim kembali 8 juta serta pada 31 juli 2026, IH kembali meminta 2 juta untuk menyelesaikan tes tersebut.
Menurut keterangan SS, setelah selesainya rapid tes narkoba tersebut, IH sudah beberapa kali menjanjikan pembayaran bahkan sempat menyatakan pada hari itu juga akan melunasi hutang. tetapi kemudian IH selalu berdalih dan mencari-cari alasan sampai tidak menepati janji pembayaran sampai dengan hari ini.
"Habis hari dan tanggal dia janji kembalikan, Namun tidak pernah dia tepati. memang dasar penipu," Ujarnya dengan Nada jengkel.
Dengan kejadian ini, Pria SS berniat melaporkan oknum dokter IH, ke pihak berwajib baik secara pidana dan perdata.
Tak hanya itu, Pria SS pun mengharapkan akan adanya sanksi kode etik dari Pemerintah Daerah atas perilaku bawahannya.
Oknum dokter IH bisa terjerat pasal 492 KUHP (UU No 1 tahun 2023) tentang penipuan dan berpotensi terkena pasal 1243 KUHAPerdata. (LM)

Posted by 

Emoticon