BLANTERVIO103

Penyidik Polres Pasangkayu Periksa Saksi Korban, Pendamping Hukum Pastikan Sesuai Prosedur

Penyidik Polres Pasangkayu Periksa Saksi Korban, Pendamping Hukum  Pastikan Sesuai Prosedur
Kamis, 24 September 2026

 

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id

Kasus dugaan penganiayaan dan Pengancaman terhadap Wartawan Tribun Sulbar Pasangkayu kini memasuki babak baru di Polres Pasangkayu. 


Saksi korban (Taufan) dimintai keterangan oleh Penyidik di ruang Pidana Umum Polres Pasangkayu, Rabu,23/09/26. 


Kuasa hukum saksi korban, Syamsudin, mengatakan, dugaan penganiayaan dan pengancaman wartawan Tribun Sulbar beberapa hari lalu sedang berjalan. Dirinya menyampaikan akan tetap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan perkara ini berjalan sesuai dengan KUHAP. 


“Tadi saat saya memberikan pendampingan kepada saksi korban, sekitar dua puluh empat pertanyaan yang diajukan oleh penyidiknya,” ungkap Syamsudin saat mendampingi saksi korban. 


Lanjut dia menyampaikan, mengingat perkara ini terdapat dugaan penganiayaan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 448  KUHP juga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 


“Ya karena ini adalah kewenangan penyidik, ya kita serahkan proses ini kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”bebernya. 


Informasi mengenai penyelesaian lewat mediasi antara korban dan pelaku, kata Syamsudin, itu tergantung para pihak, menurutnya, itu juga bukan keinginan penyidik tetapi itu amanah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP 2025. 


“Iya memang menurut KUHAP baru, pedoman pemidanaan bukan lagi pembalasan tetapi sudah berorientasi pemulihan korban (restitusi), jadi Restorative Justice (RJ) itu bisa dilakukan saat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan.”pungkasnya. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409