BLANTERVIO103

Cegah TPPO dan Lindungi Anak, Unit IV PPA Polres Pasangkayu Razia Tempat Hiburan Malam

Cegah TPPO dan Lindungi Anak, Unit IV PPA Polres Pasangkayu Razia Tempat Hiburan Malam
Kamis, 22 Oktober 2026

 

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi perempuan dan anak, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Resmob Polres Pasangkayu melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Rabu (21/10/2026) malam. 


Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 Wita tersebut dipimpin oleh Kanit IV PPA Polres Pasangkayu, Bripka Pebrianto T., S.H., sebagai bagian dari upaya mendukung program Kapolri dalam pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang. 


Dalam pelaksanaannya, personel mendatangi sejumlah tempat hiburan malam untuk melakukan pendataan identitas para pekerja perempuan melalui pemeriksaan KTP. Petugas juga melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai perlindungan perempuan dan anak serta bahaya tindak pidana perdagangan orang. 


Dari hasil kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun pekerja anak di bawah umur di lokasi yang diperiksa. Selama pelaksanaan razia, situasi terpantau aman dan kondusif. 


Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang sekaligus memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Pasangkayu. 


Melalui kegiatan ini, Polres Pasangkayu berharap para pelaku usaha tempat hiburan malam dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari praktik eksploitasi terhadap perempuan dan anak. 


Razia berakhir pada pukul 23.30 Wita. Polres Pasangkayu akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan guna menjaga situasi kamtibmas serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409