Sidrap, lenteramerahnews.co.id — Modus penipuan online berbasis asmara atau love scamming kembali terungkap. Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) membongkar jaringan penipuan yang menjerat sedikitnya 11 perempuan, dengan total kerugian korban hampir Rp450 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha melalui Wakapolres Sidrap Kompol Sumardi, didampingi Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita, Rabu (7/10/2026).
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya masing-masing berinisial AR (32) yang disebut sebagai otak kejahatan dan RN (39) yang berperan sebagai kurir.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita mengungkapkan, AR menjalankan aksinya dengan menggunakan foto profil dan identitas palsu di media sosial. Pelaku bahkan menyamar menyerupai anggota kepolisian hingga pelaut untuk menarik perhatian calon korban.
“Modus yang digunakan tersangka hampir sama pada seluruh korban. Tersangka berkenalan lewat media sosial, menjalin hubungan intens, lalu menjanjikan akan melamar korban dengan mahar perhiasan emas,” ujar AKP Welfrick.
Setelah hubungan terjalin dan kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai menjalankan aksinya. Korban dibujuk menyerahkan perhiasan emas yang dimiliki.
Pelaku berdalih emas tersebut diperlukan sebagai dasar ukuran. Nantinya, emas korban disebut akan diganti dengan perhiasan yang lebih mewah sebagai bagian dari mahar pernikahan.
Untuk mengambil perhiasan tersebut, AR mengutus RN sebagai kurir.
Emas yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual. Uang hasil penjualan selanjutnya ditransfer kepada AR.
Aksi tersebut terbongkar setelah polisi menerima 11 laporan polisi (LP) dari korban dengan pola kejahatan yang hampir sama.
AR akhirnya berhasil diringkus tim penyidik di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kerugian masing-masing korban bervariasi. Nilainya mulai dari Rp16 juta hingga Rp70 juta, sehingga total kerugian seluruh korban mendekati Rp450 juta.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional kurir, beberapa unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan, serta berbagai perhiasan emas seperti cincin model kristal, kalung, liontin dan perhiasan lainnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk tersangka RN, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara proses penyidikan terhadap AR masih terus dirampungkan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polres Sidrap mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal di dunia maya.
Polisi mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya apabila hubungan yang baru terjalin mulai mengarah pada permintaan uang, perhiasan atau barang berharga dengan dalih asmara maupun rencana pernikahan.
Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor.
“Apabila masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau untuk segera melapor ke Polres Sidrap. Ini penting agar seluruh rangkaian kejahatan tersangka dapat diungkap secara tuntas,” tegas AKP Welfrick.
(*)

Posted by 

Emoticon