BLANTERVIO103

Kuasa Hukum Taufan, Jurnalis Tribunsulbar Soroti UU Pers di Tahap Pra Penuntutan

Kuasa Hukum Taufan, Jurnalis Tribunsulbar Soroti UU Pers di Tahap Pra Penuntutan
Jumat, 02 Oktober 2026

 

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Kuasa hukum jurnalis Tribun Sulbar, Taufan, Syamsudin, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemukulan dan pengancaman dialami kliennya. 


Menurutnya, penyidik Polres Pasangkayu telah memeriksa pelaku, beberapa saksi, dan pelapor. 


Proses mediasi atau penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pun tengah diagendakan, namun untuk sementara ditunda. 


“Sampai hari ini, hendak dilakukan mediasi atau penyelesaian dengan restorative justice kepolisian. Namun, saat ini pelapor akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Oktober, sehingga saya sudah meminta kepada pihak penyidik untuk menunda dulu proses mediasi tersebut,” ujar Syamsudin, Kamis (1/10/2026). 


Ia menambahkan, setelah tanggal 10 atau setelah kegiatan pernikahan pelapor rampung, baru diagendakan untuk hadir dalam mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian dalam hal ini penyidik. 


Syamsudin menilai pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup. 


Menurutnya, dalam mekanisme KUHAP baru, setiap tindak pidana ancamannya di bawah 5 tahun dapat dilakukan mediasi dengan mekanisme penyelesaian restorative justice di tingkat penyidikan. 


Hal ini sejalan dengan konstruksi KUHAP baru yang mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat diterapkan pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. 


“Jadi mekanisme ini yang diambil pihak penyidik. Tentu saya selaku kuasa hukum dari Taufan, jurnalis Tribun Sulbar yang mengalami dugaan pemukulan dan pengancaman, sangat mengapresiasi pihak penyidik begitu cepat dan tanggap dalam melakukan proses-proses sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya dalam KUHAP baru,” jelasnya. 


Syamsudin juga menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang akan diberlakukan pada saat pra penuntutan. 


Namun, ia mengatakan, penyidik melihat perkara ini dari kacamata penganiayaan sehingga disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 


Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III”.(*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409