BLANTERVIO103

Mediasi Masih Buntu, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pasangkayu lanjut Proses Hukum

Mediasi Masih Buntu, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pasangkayu lanjut Proses Hukum
Jumat, 16 Oktober 2026

 

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id

Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tribun Sulawesi Barat biro Pasangkayu masih belum menemukan titik temu. Proses mediasi tersebut digelar oleh penyidik di Ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasangkayu, Kamis (15/10/2026). 


Penyidik menginisiasi pertemuan antara pihak korban dengan terlapor berinisial U guna memfasilitasi peluang kesepakatan damai sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


Penasihat Hukum korban, Syamsudin, S.H., M.H., membenarkan adanya langkah mediasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa upaya Restorative Justice memang merupakan amanat prosedur formal dalam sistem peradilan pidana terbaru. 


"Mediasi ini merupakan bagian dari hukum acara. Mekanisme Restorative Justice diatur secara tegas dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Syamsudin usai mendampingi kliennya di Mapolres Pasangkayu. 


Mantan Anggota Bawaslu Pasangkayu periode 2018–2023 tersebut mengungkapkan, meski terlapor berinisial U telah mengakui perbuatannya, menyesali aksi penganiayaan, dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, pihak korban belum mengambil keputusan final. 


"Terlapor memang beritikad baik dengan mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun, atas permintaan tersebut, korban meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga serta pimpinan redaksi medianya," jelas Syamsudin. 


Karena mediasi pada tingkat penyidikan ini belum menghasilkan kesepakatan, penanganan perkara ditegaskan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Syamsudin menambahkan, peluang Restorative Justice sejatinya tetap terbuka di setiap tingkatan penegakan hukum apabila kedua belah pihak nantinya mencapai kesepakatan. 


"Sesuai ketentuan KUHAP terbaru, mekanisme RJ tidak hanya terbatas di tingkat penyidikan. Peluang tersebut dibuka di seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan tingkat pertama," pungkasnya. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409