Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung di ruang pola kantor Bupati Passngkayu, Kamis, 01 Oktober 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam suasana penuh kekhidmatan dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pasangkayu serta Pengadilan Agama Pasangkayu.
Dalam kegiatan ini dihadiri Bupati Yaumil Ambo Djiwa, Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, Zuhairah Zunnurain, S.H.I., M.H, Sekda, Moh Zain Machmoed, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Badaruddin, Dinas DP2KBP2PA, Dinas Dikpora, Bagian Hukum serta Bagian Kerja Sama.
Penandatanganan MOU dan PKS ini menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses layanan yang semakin efektif, terpadu dan mudah dijangkau.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Pengadilan Agama diharapkan dapat terus diperkuat melalui koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan, sejalan dengan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan pemerintahan dan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (*)

Posted by 

Emoticon