BLANTERVIO103

Polsek Bambalamotu Klarifikasi Isu Dugaan Prostitusi di Desa Sarjo Viral di Facebook

Polsek Bambalamotu Klarifikasi Isu Dugaan Prostitusi di Desa Sarjo Viral di Facebook
Kamis, 08 Oktober 2026

 

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Menindaklanjuti adanya postingan yang viral di media sosial Facebook terkait dugaan adanya aktivitas prostitusi di wilayah Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, personel Polsek Bambalamotu bersama pemerintah desa dan unsur terkait melaksanakan kegiatan sambang dan klarifikasi, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. 


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Sendana, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, sebagai langkah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di Grup Facebook Jual Beli Sarjo sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. 


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bambalamotu IPTU Ayi Solihin, didampingi Kapospol Sarjo AIPDA Mashuri, Sekdes Sarjo Mirwan, Bhabinkamtibmas Desa Sarjo AIPDA Sardi, Babinsa Desa Sarjo Serda Fadlin, serta para Kepala Dusun Desa Sarjo. 


Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan sambang dan klarifikasi ke rumah seorang warga berinisial H guna mengetahui fakta sebenarnya terkait informasi yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang telah tinggal di rumah tersebut selama beberapa waktu dan diduga oleh sebagian masyarakat sebagai tempat prostitusi. 


Dari hasil sambang dan klarifikasi, petugas menemukan seorang perempuan berinisial Y berada di dalam rumah tersebut. Yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa dirinya memiliki hubungan dengan H. 


Untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi, kedua pihak kemudian dibawa ke Kantor Desa Sarjo untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut. 


Dalam kesempatan tersebut, keduanya membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Kapolsek Bambalamotu, Sekdes Sarjo, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Sarjo. Dalam pernyataan tersebut, mereka sepakat untuk tidak lagi tinggal bersama di rumah H sebelum memiliki bukti sah dalam ikatan pernikahan sebagai suami dan istri. 


Kapolsek Bambalamotu IPTU Ayi Solihin menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya kepolisian bersama pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan secara humanis, menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah munculnya keresahan akibat informasi yang beredar di media sosial. 


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Setiap informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang,” pesan Kapolsek Bambalamotu. 


Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409