BLANTERVIO103

3 Warga Tellu Limpoe Diciduk Terkait Narkoba, 11,86 Gram Disita

3 Warga Tellu Limpoe Diciduk Terkait Narkoba, 11,86 Gram Disita
Selasa, 02 Juli 2019
3 Warga Tellu Limpoe Diciduk Terkait Narkoba, 11,86 Gram Disita polisi sidrap

LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP-- Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap Sulawesi Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin, 1 Juli 2019.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba denhan TKP Kel. Todang Pulu Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Badollahi dalam keterangan persnya mengatakan telah di amankan 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yakni laki-laki Ongge Bin Almh Laeleng, 37 tahun, warga Amparita, Lawangnge Bin Langanro, 53 yahun, juga warga Amparita dan Wawan Bin Lanawa, 19 tahun.

Menurut AKP Badollahi, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari ketiga pelaku yakni 9 (sembilan) sachet keristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis sabu berukuran kecil, 1 (satu) sachet keristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis sabu berukuran sedang dan 1 (satu) batang pipa kaca/pireks.

"Selain itu, diamankan juga 1 (satu) buah tempat rokok aluminium Bold warna hitam, 1 (satu) pcs sachet kosong serta 1 (satu) set bong/alat hisap," ungkap Badollahi.

Kata Badollahi turut juga diamankan BB, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 2 (dua) unit Hp berbagai merk.

"Dari hasil interogasi diperoleh keterangan jika barang haram tersebut diperoleh dari Lasadare," kata Badollahi. (*) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409