BLANTERVIO103

Meneliti Tentang Kecenderungan Pengelola Keuangan PEMDA Melakukan Kecurangan

Meneliti Tentang Kecenderungan Pengelola Keuangan PEMDA Melakukan Kecurangan
Jumat, 26 Juli 2019
Nurdiana Ningsih 
(Raih gelar M.Si pada Prodi MKD FEB UNHAS) 


Kecurangan (fraud) merupakan tindakan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam perspektif hukum pidana, kecurangan merupakan bentuk kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud merugikan orang lain. Tindakan ini biasanya dilakukan dengan berbagai motif diantaranya memiliki sesuatu harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil atau curang. Satu diantara bentuk kecurangan dikenal dengan istilah kecurangan akuntansi. Kecenderungan kecurangan akuntansi telah berkembang di berbagai negara termasuk Indonesia. Hasil survei indeks korupsi oleh transparency iternational tahun 2016 terhadap 176 negara di dunia, Indonesia berada pada peringkat 90. Pada sektor publik (pemerintahan), kecurangan (fraud) pada akuntansi dilakukan dalam bentuk adanya kebocoran anggaran (APBN dan APBD).

Fenomena-fenomena tersebut yang menjadi salah satu dasar Nurdiana Ningsih melakukan penelitian dalam rangka penyelesaian studi pada Program Studi Magister Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin. Hal lain yang mendasari penelitian, Nino, nama panggilan Nurdiana Ningsih diantaranya penelitian yang telah dilakukan oleh Pratomo dkk pada tahun 2016 yang mengemukakan hasil penelitiannya tentang analisis fraud diamond terhadap kecenderung perilaku fraud pada pengelola keuangan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keefektifan pengendalian internal, kesesuaian kompensasi, dan budaya etis semuanya berpengaruh negatif terhadap fraud sedangkan kompetensi berpengaruh positif terhadap fraud. Penelitian yang dilakukan oleh Mustika dkk pada tahun 2016 yang dilakukan pada Pemerintah Daerah Way Kanan yang menemukan bahwa asimteri informasi tidak berpengaruh terhadap kecenderungan kecurangan (fraud), keefektifan pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap kecenderungan kecurangan (fraud), perilaku etis berpengaruh positif terhadap kecenderungan kecurangan (fraud), dan kesesuaian kompensasi tidak berpengaruh terhadap kecenderungan kecurangan (fraud).


Randa dan Meilina pada tahun 2009 melakukan penelitian tentang pengaruh keefektifan pengendalian internal, kesesuaian kompensasi, asimetri informasi, ketaatan aturan akuntansi, dan moralitas manajemen terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi. Hasilnya adalah keefektifan pengendalian internal, kesesuaian kompensasi, dan moralitas manajemen berpengaruh negatif, asimetri informasi berpengaruh positif, sedangkan ketaatan aturan akuntansi tidak berpengaruh terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi. Penelitian serupa dilakukan oleh Najahningrum pada tahun 2013 pada Dinas yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan bahwa terdapat pengaruh negatif antara penegakan peraturan, keefektifan pengendalian internal, keadilan distributif, keadilan prosedur, dan komitmen organisasi dengan kecurangan (fraud) di sektor pemerintahan, terdapat pengaruh positif antara asimetri informasi dengan kecurangan (fraud) di sektor pemerintahan, tidak terdapat pengaruh antara budaya etis organisasi dengan kecurangan (fraud) di sektor pemerintahan.

Setelah melalui proses, Nino dapat melaksanakan ujian akhir tesis pada tanggal 5 Juli 2019 di Gedung Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis  dibawah bimbingan Dr. Andi Kusumawati, SE., Ak., M.Si., CA sebagai pembimbing I dan Dr. Mursalim Nohong, SE., M.Si sebagai pembimbing II. Hadir sebagai tim penilai Dr. Muh. Jusni, SE., M.Si., Dr. Anas Iswanto Anwar, SE., MA., dan Dr. Syarifuddin Rasyid, SE., Ak., M.Si., CA . Nurdianah Ningsih dapat menyelesaikan studi selama 1 Tahun 4 Bulan dengan predikat kelulusan Cum Laude. Selain menyelesaikan studi lebih cepat, Nino juga berhasil menerbitkan hasil penelitiannya pada jurnal internasional. Penelitian yang dilakukan di Kabupaten Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan berhasil menyajikan beberapa temuan yang diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

Hasil analisis menunjukkan bahwa jabatan seseorang dalam pengelolaan keuangan dapat memengaruhi kecurangan akuntansi. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam pengelolaan keuangan, maka semakin tinggi pula tindakan seseorang melakukan kecurangan akuntansi. Hasil penelitian ini konsisten dengan teori Fraud Diamond bahwa jabatan dalam pengelolaan keuangan sebagai bagian dari capability merupakan salah satu elemen yang menyebabkan terjadinya kecurangan (fraud). Pelaku kecurangan sebagian besar adalah orang dalam, dimana fraud akan dilakukan jika ada kesempatan pada seseorang yang memiliki akses terhadap aset atau memiliki wewenang untuk mengatur prosedur pengendalian yang memperkenankan dilakukannya skema kecurangan. Kapasitas atau kemampuan seorang pegawai untuk melakukan fraud adalah ketika bertindak sebagai pejabat pengelolaan keuangan daerah, karena dengan jabatan yang dimilikinya dapat memberikan keleluasan/kewenangan lebih untuk melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran. Pejabat yang dimaksudkan adalah pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan bendahara pengeluaran atau bendahara pembantu pengeluaran.

Temuan lain dari penelitian Nino adalah jabatan seseorang dalam pengelolaan keuangan semakin kuat dalam melakukan kecurangan akuntansi apabila tekanan yang diterimanya tinggi. Pimpinan organisasi memiliki kemampuan dalam melakukan tindak kecurangan, karena dianggap mengetahui celah-celah dan pandai melihat peluang di dalam fungsi tertentu yang berpotensi untuk dilakukannya kecurangan. Pimpinan organisasi memiliki kemampuan khusus dalam melakukan kecurangan seperti penerapan kebijakan akuntansi tertentu sesuai dengan tujuannya, dengan cara memengaruhi pimpinan organisasi di bawahnya beserta bawahannya yang lain untuk dapat mengikuti maksud dan tujuannya.

Menurut Tuannakotta (2007), kecurangan disebabkan karena adanya tekanan (pressure). Tekanan merupakan faktor yang berasal dari kondisi individu yang menyebabkan seseorang melakukan kecurangan. Senada dengan itu, Albercht (2012) menyatakan bahwa semakin tingginya pressure, maka semakin besar pula kemungkinan perilaku kecurangan akan terjadi. Menurut Salam (2005), tekanan adalah hal yang mendorong orang melakukan kecurangan karena tuntutan gaya kehidupan, ketidakberdayaan dalam soal keuangan perilaku gambling, mencoba mengalahkan sistem dan ketidakpuasan kerja. Tekanan merupakan faktor yang berasal dari individu yang menyebabkan seseorang melakukan kecurangan tekanan dari dalam diri seseorang tersebut dapat dipengaruhi oleh lingkungan tempat kerja. Pendapat-pendapat tersebut menunjukkan bahwa tekanan memperkuat pengaruh antara jabatan dalam pengelolaan keuangan dan terjadinya tindakan kecurangan akuntansi. Jika tekanan semakin tinggi, maka dapat menyebabkan seseorang dengan posisi/jabatan tertentu untuk melakukan tindakan kecurangan semakin besar.

Pada kesempatan lain, Dr. Mursalim Nohong, SE., M.Si, Ketua Program Studi Magister Keuangan Daerah (MKD) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNHAS menyatakan bahwa dengan perubahan lingkungan organisasi termasuk perguruan tinggi, maka sejumlah perubahan telah dilakukan oleh Prodi MKD diantaranya dengan melakukan penyelarasan kurikulum sehingga dengan perubahan tersebut memungkinkan mahasiswa selesai dalam jangka waktu 1,5 tahun. Prodi MKD merupakan satu-satunya program magister yang dirancang untuk peningkatan pengetahuan dan kompetensi aparatur sipil negara PEMDA untuk bisa menjadi eksekutif menengah dan atau peneliti di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah. (*)
DR Mursalim Nohong saat menerima Nurdiana Ningsih
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409