NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan, Wilayah kerja Nunukan dan Wilayah Kerja Sebatik memusnahkan barang bukti hasil sitaan barang ilegal, Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Hewan Karantina (OPHK), Nunukan, Kamis (29/8/2019).
Penanggungjawab BKP Kelas II Tarakan, Wilayah Kerja Nunukan, drh Sapto Hudaya dalam keterangan persnya mengatakan, HPHK dan OPHK yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Agustus 2019.
"Balai Karantina Pertanian(BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan dan Wilayah Kerja Sebatik, berhasil menggagalkan pemasukan ilegal Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Tawau-Malaysia ke Nunukan dan Sebatik-Indonesia," urainya.
Menurutnya, gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan sebagai wujud kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian KP3 Pelabuhan Nunukan, Bea Cukai Nunukan serta TNI AL di Sebatik.
Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dimusnahkan lajutnya, seperti Burger Ayam, Daging Ayam, Daging Kerbau, Daging Sapi, Hati dan Ayam, Nugget Ayam, Sayap Ayam, Sosis Ayam serta Ayam peranakan Filipin.
"Sementara media pembawa OPTK, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, Benih bayam, benih jagung, Benih kacang panjang serta Benih Pare," imbuhnya.
Sementara barang Kemasan, Benih Ketumbar, Benih Pepaya, Benih sawi, Benih oyong, Benih terong, bibit anggrek, Bibit Jambu Air, Bibit Durian, Bibit Jeruk, Bibit Kelapa, Bibit kayu manis, 19 bibit kelapa sawit dan bibit langsat, bibit manggis, Bibit Sirih, Bibit Salam, Bibit Tanaman hias, Bibit tanaman obat, Wortel, Cabai Kering,
"Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dilakukan pemusnahan karena alasan tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Pejabat yang berwenang di negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina," ungkapnya.
Alasan lainnya kata dia, tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan, berasal dari negara yang sadang berjangkit penyakit hewan menul, Media pembawa rusak/busuk, Tidak dilengkapi dengan Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian RI bagi media pembawa benih/bibit dan tidak dilengkapi dengan Prior Notice oleh eksportir/kuasanya dari negara asal dan Certificate of Analysis dari laboratorium yang terakreditasi dari negara asal bagi media pembawa Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
"Pemusnahan ini disaksikan oleh instansi terkait yaitu Kepolisian Kawasan Pelabuhan Nunukan, Bea Cukai Nunukan, KSOP Nunukan, ASDP Nunukan, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Wilker Nunukan serta tamu undangan lainnya," tutupnya. (andi wati)
Emoticon