BLANTERVIO103

Karpet Asal Malaysia Menuju Pare, Jefri: Semua Barang Dilengkapi Dokumen Resmi

Karpet Asal Malaysia Menuju Pare, Jefri: Semua Barang Dilengkapi Dokumen Resmi
Kamis, 29 Agustus 2019
Jefri, Direktur CV Firza, Nunukan Kaltara

NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Adanya dugaan segelintir orang terkait penyelundupan barang dari negeri Jiran Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Nunukan, dibantah keras seorang pengusaha ekspor impor asal Nunukan, Kaltara.

Dugaan penyelundupan barang seperti karpet yang disinyalir didatangkan secara illegal dari Malaysia hanyalah isapan jempol belaka dari seseorang yang menghembuskan kabar miring tentang praktek penyelundupan barang seperti karpet dan barang rumah tangga.

Direktur CV Firza Jefri yang dikonfirmasi terkait dugaan adanya penyelundupan barang asal Malaysia berupa ratusan karpet yang dibawah KM Thalia dari Pelabuhan Nunukan menuju Pelabuhan Nusantara Parepare Sulsel membantah berita itu.

Menurutnya, prosedur masuknya barang ke Indonesia semuanya legal, kapal yang digunakan mengangkut dari Tawau, Malaysia ke Nunukan adalah kapal Indonesia. Kita tidak berani bongkar muat tanpa pengawasan Bea Cukai Kabupaten Nunukan.

"Kami lampirkan dulu izin penimbunan ke Bea Cukai, kalau izin timbun dan bongkar diluar kawasan pabean, setelah itu baru kami bisa lakukan pembongkaran," kata Jefri.

Setelah dibongkar kata dia, barang tersebut disegel. Nanti setelah kita penuhi kewajiban kita membayar bea masuk, PPH dan PPN baru segel dibuka itupun kalau jumlahnya pas dan sesuai dengan yang kita ajukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Kalau segel dibuka, terserah kita mau kirim kemana itu barang. Untuk saat ini kami hanya kirim ke Parepare Sulsel menggunakan KM Cattleya dan KM Thalia," urainya.

Sekali angkut kata Jefri sesuai dari pesanan dari Sulawesi, kadang 3 konteiner, kadang juga 2 kontainer. Saat dimuat kekapal digunakan mobil truk dan dilakukan siang hari.

"Semua dokumen kita lengkap, hanya memperlihatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai semua petugas pemeriksa mempersilahkan masuk, termasuk didaerah tujuan barang" imbuhnya.

Direktur CV Firza yang berkedudukan di Nunukan, Kaltara ini menyampaikan jika pemilil kapal tidak berani angkut abarang jika tidak dilengkapi dokumen. Seperti barang kita, SPPB dari bea cukai kita lampirkan bersama dengan dokumen lainnya lalu diserahkan kepada Kapten Kapal untuk selanjutnya dipergunakan sampai kedaerah tujuan barang.

"Kuncinya, semua barang kita legal dan dilengkapi dokumen resmi," jelas Jefri.  (andi wati)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409