BLANTERVIO103

DPRD dan Pemkab Sigi Tandatangani KUPA/PPAS Perubahan 2019

DPRD dan Pemkab Sigi Tandatangani KUPA/PPAS Perubahan 2019
Rabu, 14 Agustus 2019
DPRD dan Pemkab Sigi Tandatangani KUPA/PPAS Perubahan 2019, Rabu (14/8/2019)

SIGI, LENTERAMERAHNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi menandatangani nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2019

Penandatanganan berlangsung dalam rapat Paripurna ke Sembilan masa persidangan ke tiga tahun sidang 2018-2019, oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapata di Ruang Sidang DPRD Sigi, Rabu 14 Agustus 2019.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae yang memimpin rapat memberi gambaran secara umum hasil pembahasan KUA/PPAS perubahan tahun anggaran 2019 yang telah disepakati bersama antar Banggar dan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi.

"Dari hasil pembahasan, telah dicapai kesepakatan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi," terang Rizal Intjenae.

Rizal menyebutkan, proyeksi APBD perubahan tahun anggaran 2019 adalah, pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 1.192.805.575.017,20 (Satu Trilyun Seratus Sembilan Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Belas Rupiah Dua Puluh Sen)

Selanjutnya, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp 1.256.099.061.738,44 ( Satu Trilyun Dua Ratus Lima Puluh Enam Milyar Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Empat Puluh Empat Sen).

Kemudian, Pembiayaan Daerah (netto) sebesar Rp 63.293.486.721 (Enam Puluh Tiga Miliyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah)

Dan untuk belanja tak terduga disepakati sebesar Rp 2.000.000.000 ( Dua Miliyar Rupiah).

"Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah melakukan pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Sigi 2019 kurang lebih tujuh hari kerja," tambah Rizal Intjenae. (Ardi)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409