BLANTERVIO103

Polsek Panca Rijang Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Diantaranya Wanita

Polsek Panca Rijang Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Diantaranya Wanita
Sabtu, 10 Agustus 2019

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Kepolisian Sektor (Polsek) Panca Rijang, Sidrap, Sulsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya. Pengungkapan yang dilakukan personil gabungan Polsek Panca Rijang ini dilakukan di jalan Yasin Limpo Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang Jumay (9/8).

Kapolsek Panca Rijang, Kompol Erwin Surahman dalam keterangan persnya membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum kerjanya. Kata Erwin itu didasari dengan LPA / 01 / VIII / 2019 / Res.Sidrap / Sek.PR, tanggal 10 Agustus 2019.

"Pada hari dan tanggal tersebut diatas personil gabungan Polsek Panca Rijang menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kost di Jl Yasin Limpo, Kel.Maccorawalie, Kec.Panca rijang, Kab.Sidrap sering terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika," ujar Erwin.

Menerima informasi tersebut lanjut Erwin Personil gabungan Polsek Panca Rijang yang dipimpin Bhabinkamtimas Kel.Lalebata Bripka Suratman bersama anggota Unit Reskrim Polsek panca Rijang yang di back up personil Unit Intelkam dan Sabhara Polsek Panca Rijang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP.

"Saat itu ditemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku sedang berada di dalam salah satu kamar Kost dan dimana pada saat penggeledahan salah seorang pelaku  yakni peremphan Hamdan Sudirman berusaha membuang Barang Bukti berupa 1 (satu) sachset kecil kristal bening yang di duga Shabu - shabu yang disembunyikan di dalam gulungan tissu melalui jendela namun berhasil ditemukan oleh Personil yang melakukan penggeledahan," imbuh Kompol Erwin.

Ditambahkan Erwin, selain perempuan Hamdana (20) warga Tangkoli Kecamatan Baranti juga diamankan dua orang lainnya yakni Wanlimawan Bin Sulaeman (19) warga Jl Poros Pangkajene, Kel.Maccorawalie juga dimankan seorang mahasiswa Faid Hadziq Bin Ismail (18) warga Kel.Kadidi, Kec.Panca Rijang, Kab.Sidrap.

"Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) Sachset kecil kristal bening yang diduga merupakan Narkotika jenis Shabu - shabu 1 ( satu ) buah pipet Plastik yang di dalamnya masih berisi serbuk yang di duga Narkotika Jenis Shabu - shabu dan 2 (dua) buah korek  gas serta 1 (satu) buah gulungan Alumunium Foil," kata perwira satu bunga ini.

Kini tersangka dan barang bukti lanjut Erwin kemudian di amankan di Mapolsek Panca Rijang untuk Proses Hukum lebih lanjut. (*)



Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409