BLANTERVIO103

Laporan Keuangan 7 Kali Raih Opini WTP, Pinrang Diganjar Penghargaan Menteri Keuangan

Laporan Keuangan 7 Kali Raih Opini WTP, Pinrang Diganjar Penghargaan Menteri Keuangan
Rabu, 30 Oktober 2019

MAKASSAR,  LENTERAMERAHNEWS - Kabupaten Pinrang kembali meraih penghargaan dari Menteri Keuangan RI atas prestasinya mempertahankan laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Penghargaan tertinggi itu diserahkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dalam kegiatan Seminar Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke - 73 di Aula Lantai 3, Balai Diklat Keuangan Makassar, Selasa (29/10/2019), kemarin.

Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI ini diserahkan oleh Gubernur Sulsel, Prof. Nurdin Abdullah dan diterima oleh Sekda Pinrang, Islamuddin.

Menurut Sekda, Kabupaten Pinrang mendapat penghargaan ini berkat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Sekda mengatakan, Kabupaten Pinrang termasuk daerah yang tertinggi penilaiannya. Hal ini dikarenakan Kabupaten Pinrang telah berhasil meraih Opini WTP dari BPK sebanyak tujuh kali dari tahun 2012 hingga 2018.

Di waktu yang sama, Gubernur Nurdin Abdullah menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah momen yang sangat baik bagi Sekda Pinrang, Islamuddin. Mengingat di akhir masa baktinya selaku ASN, kata Prof. Nurdin Abdullah, H. Islamuddin berhasil mempersembahkan penghargaan ini untuk Kabupaten Pinrang.

Dilihat dari sejarahnya dan dikutip dari Wikipedia, Oeang Republik Indonesia atau ORI adalah mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia setelah merdeka.

Pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan uang sendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah tetapi juga sebagai lambang utama negara merdeka.

HORI atau Hari Uang Nasional akan jatuh pada esok hari tepatnya tanggal 30 Oktober 2019 dan diperingati setiap tahunnya.

Seminar ini adalah salah satu kegiatan memperingati Hari Uang Nasional. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409