BLANTERVIO103

Saat Ditangkap Kasus Pengancaman, Polisi Temukan BB Narkoba

Saat Ditangkap Kasus Pengancaman, Polisi Temukan BB Narkoba
Sabtu, 02 November 2019

Pelaku pengancaman dan percobaan pembakaran usai ditangkap, diapit Kapolsek Erwin Surahman dan personil Reskrim di Mapolsek.  

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Bravo Polsek Panca Rijang, setelah berhasil membekuk pelaku pencurian kabel disirkuit Mario Rappang, dihari yang sama, jajaran Unit Reskrim Polsek kembali meringkus pelaku pengancaman dan percobaan pembakaran rumah warga Lalebata, Rappang Sidrap, Jumat, (1/11/2019).

"Benar, kami berhasil meringkus terduga pelaku pengancaman dan percobaan pembakaran rumah di Rappang," tutur Kapolsek Panca Rijang, Kompol Erwin Surahman, yang langsung memimpin penangkapan.

Kata Erwin, terduga pelaku yang diringkus bernama Andi Renreng (28) warga Tellang-Tellang, Desa Timoreng Panua, Panca Rijang Sidrap. Pelaku ditangkap lanjut Erwin atas adanya dua laporan warga atas kasus yang berbeda.

"Hendra Nurdin, warga Kelurahan Lalebata, Panca Rijang melapor atas kasus percobaan pembakaran rumah miliknya dan laporan Andi Nasir, warga Kaboe, Desa Kulo yang mengadu karena mendapat ancaman dari terduga pelaku," ungkap Erwin.

Hendra Nurdin kata Kapolsek, melaporkan adanya perencanaan pembakaran rumahnya di Kelurahan Lalebata yang dilakukan pelaku,Minggu,(20/10/2019). Saat itu, korban sementara nonton tv namun tiba-tiba mendengar ada suara sepeda motor berhenti di depan rumah lalu, terdengar suara lemparan kearah rumah korban, karena penasaran, korban turun kerumah melihat ada api yang sudah mulai membesar di bawah tangga rumah korban, kemudian korban berusaha memadamkan api tersebut, menurut ayah korban bahwa saat melihat api pertama kali ia sempat melihat Andi Renreng pergi dengan menggunakan sepeda motor.


"Sementara pelapor yang kedua, Andi Nasir, melaporkan kasus pengancaman yang juga dilakukan pelaku Andi Renreng," ucap Erwin.

Kejadian pengancaman itu, pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2019 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Rumah Korban di Kaboe Desa Kulo Kec. Kulo Kab. Sidrap, pada saat itu bertemu dengan pelaku dan korban mendekati pelaku kemudian pelaku menghunus sebilah parang yang dibawahnya sambil mengancam.

"Pada saat itu, pelaku juga mengatakan, saya parangi kau kenapa kamu mendekati saya. Kemudian korban menjawab, saya sepupu mu, sehingga pelaku memasukkan parang kesarungnya kembali seraya meninggalkan TKP," kata korban Andi Nasir yang ditirukan kapolsek.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku olrh Unit Reskrim Polsek Panca Rijang, pada tempat penangkapan ditemukan bersama dengan barang bukti berupa sachet yang diduga berisi Sabu. Diantaranya, 7 (tujuh) sachet kosong, 1 (satu) sachet diduga berisi Sabu, 1 (satu) batang pirex dan 2 (dua) buah korek api.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Sel Mapolsek Panca Rijang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Erwin Surahman. (*) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409