.
PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara memback Up Pengungkapan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan Penadahan hasil dari pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres majene Polda Sulbar.
Tim yang dikomandoi oleh Brigpol Elias berhasil menangkap 2 orang yang bersembunyi di dua tempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu, Jumat Subuh (29/11/2019).
Pelaku yang diamankan terlebih dahulu adalah Sardedi alias dedi (32), Alamat Desa Saptanajaya Kab. Pasangkayu karena diduga telah melakukan Curat berdasarkan Laporan Polisi No : LP/II/VI/2019/POLDA SULBAR/RES MJN/SEK PBG/SPKT tanggal 15 juni 2019 dan Nelvian (24) alamat Desa masimbu Kec. Baras Kab. Pasangkayu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/117/IX/2019/POLDA SULBAR/RES MJN/SPKT tanggal 22 September 2019 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kedua Pelaku ditangkap setelah tim gabungan melakukan pengintaian beberapa jam untuk memastikan keberadaan kedua pelaku sambil berkoordinasi dengan Polsek Baras dan Sarudu selanjutnya Personil yang terdiri dari gabungan Sat Reskrim Polres Majene dan Mamuju Utara melakukan pengembangan terhadap pelaku yang diduga melakukan perbuatan curat tersebut.
Dari tangan pelaku Sardedi Als.Dedi Polisi mengamankan 1(satu) Unit Hp Merk Vivo y95 sedangkan dari tangan Nelvian berupa Hand Phone Merk Oppo Type A3s warna merah yang menurut pelaku bahwa dia mendapat atau membeli hp tersebut dari temanya yang sebelumnya sudah ditangkap di Polres Majene.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Roedjito S.I.K bahwa pihaknya selalu siap membantu rekan-rekan dari pihak kepolisian yang berada diluar Polres Matra yang membutuhkan back Up saat penyelidikan dan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di wilayah hukum Polres Mamuju Utara.
"Setelah keduanya ditangkap dan diintrogasi awal selanjutnya dibawah ke Polres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Ags)
PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara memback Up Pengungkapan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan Penadahan hasil dari pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres majene Polda Sulbar.
Tim yang dikomandoi oleh Brigpol Elias berhasil menangkap 2 orang yang bersembunyi di dua tempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu, Jumat Subuh (29/11/2019).
Pelaku yang diamankan terlebih dahulu adalah Sardedi alias dedi (32), Alamat Desa Saptanajaya Kab. Pasangkayu karena diduga telah melakukan Curat berdasarkan Laporan Polisi No : LP/II/VI/2019/POLDA SULBAR/RES MJN/SEK PBG/SPKT tanggal 15 juni 2019 dan Nelvian (24) alamat Desa masimbu Kec. Baras Kab. Pasangkayu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/117/IX/2019/POLDA SULBAR/RES MJN/SPKT tanggal 22 September 2019 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kedua Pelaku ditangkap setelah tim gabungan melakukan pengintaian beberapa jam untuk memastikan keberadaan kedua pelaku sambil berkoordinasi dengan Polsek Baras dan Sarudu selanjutnya Personil yang terdiri dari gabungan Sat Reskrim Polres Majene dan Mamuju Utara melakukan pengembangan terhadap pelaku yang diduga melakukan perbuatan curat tersebut.
Dari tangan pelaku Sardedi Als.Dedi Polisi mengamankan 1(satu) Unit Hp Merk Vivo y95 sedangkan dari tangan Nelvian berupa Hand Phone Merk Oppo Type A3s warna merah yang menurut pelaku bahwa dia mendapat atau membeli hp tersebut dari temanya yang sebelumnya sudah ditangkap di Polres Majene.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Roedjito S.I.K bahwa pihaknya selalu siap membantu rekan-rekan dari pihak kepolisian yang berada diluar Polres Matra yang membutuhkan back Up saat penyelidikan dan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di wilayah hukum Polres Mamuju Utara.
"Setelah keduanya ditangkap dan diintrogasi awal selanjutnya dibawah ke Polres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Ags)
Emoticon