BLANTERVIO103

Curi 10 Unit Meteran Huntap, Dua Warga Pakuli Diringkus Polisi

Curi 10 Unit Meteran Huntap, Dua Warga Pakuli Diringkus Polisi
Rabu, 11 Desember 2019

Kapolsek Biromaru AKP Hendry Burhanuddin didampingi kanit reskrim polsek Biromaru saat melakukan press release, di halaman mako Polsek Biromaru, Selasa (10/12/2019).


SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- Polsek Biromaru, Polres Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil meringkus dua dari 8 orang terduga pelaku pencurian meteran listrik dan seng Hunian Sementara (Huntara) di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Sigi.

Tersangka adalah Bayu (24) dan Ikhlas (21). Keduanya adalah warga Pakuli.

Kedua tersangka di amankan pada 14 November, setelah pihak pemerintah desa setempat melaporkan kasus pencurian itu ke pihak Polsek Biromaru pada 19 Oktober lalu.

Berawal dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Biromaru bersama Buser langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasilnya terungkap, pelaku berjumlah 8 orang.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku ada 8 orang, dua sudah diamankan, sementara 6 orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” ungkap Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanuddin, saat press release, Selasa (10/12/2019).

Selain dua orang pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (Babuk) 4 unit meteran dan 5 lembar seng. Kata Kapolsek, Jumlah meteran yang dicuri sebanyak 10 unit, dan seng sebanyak 42 lembar.

 “Meteran yang dicuri sebanyak 10, ditemukan 4 unit. Seng 42 lembar, ditemukan baru 5 lembar. Meteran ini kami disita dari  masyarakat Sibalaya Utara karena telah dijual pelaku seharga Rp 500 hingga Rp 550 ribu per unit,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, Huntara tersebut belum dihuni, sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya. "Belum ditempati dikarenakan aliran listriknya belum ada, tapi meteran sudah terpasang," tambahnya.

Hasil interogasi polisi, pelaku melakukan pencurian dengan motif untuk bersenang-senang dengan minuman keras (Miras). Atas perbuatannya, pelaku disangkakang Pasal 363 ayat ke (1) ke 3,4, 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409