BLANTERVIO103

Edarkan Puluhan Juta Uang Palsu di Sidrap, Warga Wajo Ini Terancam 15 tahun Penjara

Edarkan Puluhan Juta Uang Palsu di Sidrap, Warga Wajo Ini Terancam 15 tahun Penjara
Jumat, 13 Desember 2019

barang bukti berupa puluhan juta rupiah uang palsu


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Hati-hati, peredaran uang palsu (upal) diduga marak di Kabupaten Sidrap, buktinya, Polsek Maritengngae Polres Sidrap berhasil mengungkap peredaran uang palsu dan mengamankan pelaku serta barang buktinya, Rabu (11/12/2019) siang.

Proses penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Maritengngae Iptu Abdul Samad, Sh di lokasi kejadian tepatnya di lingkungan I Kelurahan Kanyuara Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Samad membenarkan kejadian tersebut yang mana pelaku berikut barang buktinya sekarang ini sudah berada di Mapolsek Maritengngae guna dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya pelaku bernama Andi Yusri Jamal (43) kelahiran Bone Pute yang sekarang ini tercatat sebagai warga Cappa Padang Kelurahan Doping Kecamatan Panreng Kabupaten Wajo.

Andi Yusri Jamal


"Kami juga amankan barang bukti berupa 347 lembar uang seratus ribu rupiah yang diduga palsu, satu lembar struk Brilink dan satu unit mobil Pick Up nomor Polisi DW 8864 DQ" ujarnya.

Dirinya menceritakan bahwa pelaku sebelumnya mengendarai mobil pick up warna putih dan singgah di kios Brilink korban yaitu Antobing dengan alasan hendak transfer uang melalui ATM Brilink, namun korban menaruh curiga atas keaslian uang yang diserahkan pelaku kepadanya.

"Korban curiga bahwa itu uang palsu, kemudian menelpon anggota kami, kebetulan anggota kami ada yang tinggal disekitar TKP, menerima informasi tersebut saya bersama personil yang lain dan dibantu oleh satuan sabhara Polres Sidrap mendatangi lokasi kemudian mengamankan pelaku beserta barang buktinya" ceritanya.



Mantan KBO satuan Reskrim Polres Sidrap ini mengatakan sesaat setelah mengamankan pelaku dirinya bersama anggotanya menggeledah mobil milik pelaku dan menemukan ratusan lembaran uang pecahan seratus ribu rupiah.

"Sesaat setelah mengamankan pelaku, kami membawa barang bukti lembaran pecahan uang seratus ribu rupiah sebanyak 347 lembar ke Bank BRI Cabang Sidrap untuk diperiksa keasliannya dan hasilnya ternyata palsu" tuturnya

Pelaku akan dijerat pasal 244 KUHP tentang memalsukan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409