BLANTERVIO103

Hadirkan 8 Tersangka, Polres Nunukan Musnahkan 20,5 Kilogram Sabu

Hadirkan 8 Tersangka, Polres Nunukan Musnahkan 20,5 Kilogram Sabu
Selasa, 10 Desember 2019



NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara gelar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil pegungkapan sepanjang bulan November hingga Desember 2019, di halaman Polres Nunukan, Senin (9/12/2019).

Barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 20,5 kg (dua puluh koma lima kilogram). Selain memusnahkan barang bukti, saat pemusnahan juga dihadirkan kedelapan tersangka.

Pengungkapan oleh Satresnarkoba di perbatasan Nunukan RI-Tawau Sabah Malaysia ini merupakan jaringan internasional dengan mengamankan 16 orang sindikat narkoba dengan BB 20,5 kg sabu.

Pemusnahan sabu ini merupakan hasil dari 8 (delapan) laporan polisi kasus jaringan internasional dengan 16 orang tersangka, dari 16 tersangka 14 laki-laki dan 2 perempuan



Waka Polres Nunukan, Kompol Imam Muhadi yang hadir memimpin saat pemusnahan barang bukti ini uraikan, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan kemudian dibuang dalam kloset agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Akibat perbuatnnya, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 subsider 132 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini selain dihadiri unsur kepolisian juga disaksikan langsung pihak TNI, Kejaksaan Negeri Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan, Bea Cukai Nunukan, serta BNNK Nunukan. (andi wati)

Berikut Nama-nama kedelapan tersangka

1.Ramlah Binti (alm) Jufri
2.Zulkifli Beddu als Zul Bin (alm) Daeng Masale.
3.Supriyanto als Jo Bin Suburyono.
4.Awie Bin Jamal
5.Ruswan als Toyo Bin Kamsir
6.Sudirman als Sudi Bin (alm) Mahmud.
7.Kasman als Man Bin Hamat.
8.Sabariah als Ria Binti (alm) Bulla.


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409