BLANTERVIO103

Lagi, 106 WNI Dideportasi dari Malaysia

Lagi, 106 WNI Dideportasi dari Malaysia
Kamis, 05 Desember 2019



NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS-Sebanyak 106 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari pemerintah Malaysia melalui Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Malaysia. WNI tersebut diterima dan dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan, Kamis, (5/12/2019).

"WNI yang dideportasi menggunakan Kapal MV. Mid East Express dijemput ditempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan," kata Bimo Mardi Wibowo, SH, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan, Kaltara.

Kegiatan ini kata Bimo berdasar Surat Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu – Malaysia, No. 01497/PK/12/2019/10/03, tentang Deportasi 106 Orang WNI ke Nunukan Kalimantan Utara.


Dari 106 orang Deportan tersebut lanjutnya, didapat perincian, 93 org laki-laki Dewasa, 10 perempuan dewasa, 1 orang anak laki-laki serta 2 orang anak perempuan.

"Mereka dideportasi itu atas berbagai macam perkara, 76 orang kasus pelanggaran Keimigrasian, 29 orang kasus Narkoba dan 1 orang kasus Kriminal lainnya," urai Bimo.

Menurut Bimo, para deportan dipulangkan setelah menyelesaikan hukumannya karena kasus-kasus pelanggaran keimigrasian, narkoba dan kasus kriminal lainnya. Kasus Keimigrasian menempati persentase tertinggi kemudian diikuti oleh tindak kejahatan narkotika serta tindak pidana lainnya.


"Pada umumnya para WNI tersebut di deportasi akibat pelanggaran yang terjadi karena, WNI lahir di Malaysia dan tidak memiliki dokumen, Paspor habis masa berlaku, Izin tinggal kadaluwarsa, Penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke Malaysia tanpa paspor," kata dia.

Bimo mengatakan, dengan proses pemulangan tersebut terhitung sejak Januari-Desember 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah melakukan penerimaan pemulangan WNI-B dari Malaysia sejumlah 3.228 Orang. (andi wati)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409