BLANTERVIO103

Miris, Malaysia Kembali Deportasi 119 WNI

Miris, Malaysia Kembali Deportasi 119 WNI
Kamis, 12 Desember 2019



NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Lagi-lagi, pemerintah di Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Malaysia. Terkait hal itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dalam penerimaan/penjemputan deportan Warga Negara Indonesia yang dipulangkan oleh pemerintah Malaysia melalui Konsulat RI Tawau-Malaysia, Kamis (12/12/2019).

Sebanyak 119 WNI dideportasibke Nunukan, Provinsi Kaltara menggunakan Kapal MV Mid East Express ditempat pemeriksaan Imigrasi pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Menurut Bimo Mardi Wibowo, SH, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, pendeportasian itu berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau – Malaysia, No. 1431/Kons/XII/2019 tentang Deportasi 119 Orang WNI ke Nunukan.



Dari 119 orang Deportan tersebut kata Bimo, 108 org laki-laki Dewasa, 11 org Perempuan Dewasa. 78 orang dideportasi karena kasus pelanggaran Keimigrasian, 33 orang kasus Narkoba dan 8 orang kasus kriminal lainnya.

"Para deportan dipulangkan setelah menyelesaikan hukumannya karena kasus-kasus pelanggaran keimigrasian, narkoba dan kasus kriminal lainnya. Kasus Keimigrasian menempati persentase tertinggi kemudian diikuti oleh tindak kejahatan narkotika serta tindak pidana lainnya," urai Bimo.



Pada umumnya tambah Bimo, para WNI tersebut di deportasi akibat pelanggaran yang terjadi karena WNI lahir di Malaysia dan tidak memiliki dokumen, Paspor habis masa berlaku, Izin tinggal kadaluwarsa, Penyalahgunaan izin tinggal dan Masuk ke Malaysia tanpa paspor

"Dengan proses pemulangan tersebut terhitung sejak Januari-Desember 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah melakukan penerimaan pemulangan WNI-B dari Malaysia sejumlah 3.347 Orang," bebernya. (andi wati) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409