BLANTERVIO103

Pelarian Pelaku Penipuan Dana Koperasi Terhenti Ditangan Satreskrim Polres Pinrang

Pelarian Pelaku Penipuan Dana Koperasi Terhenti Ditangan Satreskrim Polres Pinrang
Minggu, 22 Desember 2019

pelaku tindak pidana penipuan/penggelapan Roy sesaat seteah diringkus unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang di back up Polres Pandeglang Banten

PINRANG, LENTERAMERAHNEWS--Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, Sulsel berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan di Jalan Labuang Perumahan Pandeglang Indah, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (20/12/2019).

Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, SIk didampingi  Kanit Resmob, Bripka Aris, SH di back up Polres Pandeglang meringkus Roy Kristiato Nainggolang (22) warga Pandeglang Banten dan warga Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

"Pelaku kami tangkap atas dasar laporan  korban, LPB / 490 / XI / 2018 / SPKT, tanggal 26 Nopember 2018," ucap Dharma Negara.

Saat kejadian kata Dharma Negara, Kamis tanggal 22 Nopember 2018, sekira jam 20.00 wita, bertempat di Kampung Malimpung, Desa Malimpung Kecamatan Duampanua Kab. Pinrang.

Roy Kristianto Nainggolan


"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan uang koperasi KSU Maju Bersama," beber Dharma.

Menurut Dharma Negara, pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan cara menerima dana dari kantor untuk diserahkan kepada nasabah, akan tetapi pelaku tidak menyetorkan kepada nasabah.

Selain itu, pelaku juga melakukan penagihan kepada nasabah koperasi dan uang tagihan juga tidak disetor ke KSU Maju Bersama.

"Kemudian pelaku membuat laporan palsu seakan akan pelaku sudah menyerahkan dana kepada nasabah. dengan total kurang lebih Rp 25 jt," ungkapnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut sembari dilakukan pengembangan terhadap hasil setoran dan laporan dari para nasabah Koperasi Maju Bersama. (wis)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409