Muh Ayub, terduga pelaku penipuan dan penggelapan |
PINRANG, LENTERAMERAHNEWS--Bravo, hanya butuh selang sehari setelah meringkus terduga pelaku penipuan/penggelapan, Roy Kristianto Nainggolan (22) di Pandeglang, Provinsi Banten, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang kembali meringkus terduga pelaku kejahatan yang sama yakni penipuan dan penggelapan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (21/12/2019).
"Pelaku kami tangkap sekira pkl 22.00 wita di Hotel Nuansa Indah Jl. Jend. Sudirman Kec. Balik Papan Selatan Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur," kata Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara, SIk yang memimpin langsung penangkapan didampingi Kanit Resmob, Bripka Aris, SH bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang.
Penangkapan ini kata Dharma Negara atas dasar : LP/327/VII/2019/ SPKT /SULSEL /RES PINRANG, tgl 28 juli 2019. Korban KSP Sahabat Mitra Sejati Cab. Pinrang, yg dilaporkan oleh Wahyu Mahmud (35), yang merupakan Kepala Cab. KSP Sahabat Mitra Sejati Cab. Pinrang.
"Pelaku Muh. Ayub (27) warga Amassangeng Timur, Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang, Pinrang," kata Dharma Negara.
Pelaku penipuan, Ayub saat digiring unit Resmob Streskrim Polres Pinrang dari Balikpapan |
Menurut Perwira tiga balok dipundak ini, pelaku, Ayub, melakukan pencairan uang atas nama nasabah yang dilakukan sendiri menggunakan rekening Nasabah dengan surat kuasa dari Nasabah, namun dananya yang dicairkan tersebut tidak diserahkan kepada Nasabah yang bersangkutan.
Kronologis penangkapan urai Kasat Reskrim saat menerima laporan korban jika pelaku berada di Tanjung Pinang Kepulauan Riau sehingga tim bergerak dan berencana menuju Kel. Batu Sembilan Kec. Tanjung Pinang Timur Kec. Tanjung Pinang Prov. Kepulauan Riau tempat dimana terduga pelaku berada.
Namun pada hari Rabu tgl 18 Desember 2019 setelah tim berada di Bandara Soekarno Hatta diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berangkat ke Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur.
"Selanjutnya tim melalukan koordinasi dgn tim Resmob Polda Kaltim terkait keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Balikpapan Prov. Kalimantan timur dan pada hari jumat tgl 20 Desember 2019 tim bergerak menuju kota Balikpapan dan melakukan lidik lebih lanjut dgn diback up oleh tim Resmob Polda Kaltim," lanjutnya.
Sekira pukul 22.10 wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Jl. Jend. Sudirman Kec. Balik Papan Selatan Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur.
"Kasus ini akan dilakukan pengembangan terhadap para pegawai Koperasi dan nasabah yang lain, karena pelaku pada saat itu merupakan Manager dalam suatu koperasi. Kini pelaku akan dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (wis)