BLANTERVIO103

Polsek Bambalamotu Bekuk Pelaku Penganiayaan

Polsek Bambalamotu Bekuk Pelaku Penganiayaan
Senin, 16 Desember 2019



Pasangkayu.LM.News. Anggota Polsek Bambalamotu Polres Mamuju Utara Mengamankan Pelaku Penganiayaan yang sebelumnya terjadi pada hari Minggu Dini hari 15 Desember 2019 di Dusun Randomayang dua Desa Randomayang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu, Pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Batio Desa Randomayang.Senin Pagi (16/12/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/43/XII/2019/Res Matra/Sek Bambalamotu, tanggal 15 Desember 2019 tentang penganiayaan yang terjadi pada korban RAJIB Bin YUSLAN (37 thn) yang seharinya berprofesi sebagai Buruh harian yang tinggal di Dusun Tampaure pantai Desa Tampaure kec. Bambaira Kab. Pasangkayu dengan terduga pelaku ZABUR (20 thn) yang tinggal di Dusun Batio Desa Randomayang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu.



Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos menjelaskan kronologis bahwa, saat itu korban di bonceng sepeda motor oleh temannya untuk pulang ke rumahnya di Desa Tampaure setelah menonton acara musik electone, saat melewati pertigaan dan suasana di tempat tersebut gelap, tiba-tiba muncul pelaku berdiri di pinggir jalan.Saat kendaraan korban hendak melewati pelaku tiba-tiba pelaku melayangkan tebasan parangnya ke arah kepala korban akan tetapi di tangkis menggunakan tangan kiri korban sehingga mengenai bagian lengan korban.

"Setelah itu pelaku kembali menebaskan parangnya sebanyak sekali dan mengenai bagian punggung korban dan meninggalkan tempat kejadian tersebut bersama teman pelaku," urai Iptu Carlos.

Dari Peristiwa tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) Bilah parang yang diduga kuat digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri dan juga luka robek di bagian punggungnya hingga harus di larikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis dan sekarang dirawat dipuskesmas Bambalamotu. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409