BLANTERVIO103

Sadis, Suami Aniaya Istri, Alat Vital Disiram Air Panas

Sadis, Suami Aniaya Istri, Alat Vital Disiram Air Panas
Sabtu, 07 Desember 2019



Pasangkayu, LMNews-- Berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Matra bekerja sama dengan Polsek Rio Pakava, akhirnya Samiruddin (36) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Makmur jaya Kec. Tikke Raya Kab.Pasangkayu di bekuk di Lalundu, Kamis Sore (05/12/2019).

Samiruddin sendiri ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 terkait penganiayaan. Di ketahui, tersangka merupakan warga Dusun Beso Desa Makmur jaya Kecamatan Tikke Raya Kab.Pasangkayu. Pelaku ini menyiram istrinya, Sinta Rahmayani dengan air panas yang menyebabkan korban harus dirawat khusus di RSUD Pasangkayu.

Berdasarkan Hasil interogasi aparat, peristiwa tersebut diduga karena pelaku cemburu terhadap istrinya, karena mengangap istrinya selingkuh. Dugaan selingkuh itu yang menyebabkan pelaku gelap mata dan memaksa isttinya untuk mengakui perbuatannya.

Akibatnya, terjadilah penganiayaan dengan cara sangat sadis yakni korban diikat lalu pelaku membakar jergen plastik sehingga menetes-netes lalu di tumpahkan disekujur tubuh korban. Lebih sadis lagi, setelah itu bagian vital korban dikasih masuk selang dan ditumpakan air panas ke alat vital korban.

Samiruddin pelaku penganiayaan terhadap istri di Desa Makmur Jaya kec.Tikke Raya

Kasat Reskrim Polres Matra AKP Rubertus Roedjito saat ditemuai diruangannnya pada Sabtu Pagi 07/12/19 mengatakan, aksi pelaku ini terbilang sadis, karena sebelum melakukan penganiayaan terlebih dahulu mengikat korban.

"Usai ikat isterinya, pelaku ini kemudian menetesi korban dengan plastik dari jerigen yang dibakar terlebih dahulu, kemudian memasukkan selang kedalam alat kelamin korban, selanjutnya, menumpahkan air panas kedalam kelamin korban," ucap Rubertus.

Dari tangan pelaku, kata Robertus, penyidik menyita barang bukti berupa 1 batang pipa besi dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 buah cerek pemanas air, senapan unit angin dalam keadaan patah, palu (Hammer), kabel listrik warna hitam dengan panjang kurang lebih 3 meter dan 1 unit gunting.

"Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Ri Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409