BLANTERVIO103

Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Ciduk Pelaku Pencuri Spesialis Jok Motor

Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Ciduk Pelaku Pencuri Spesialis Jok Motor
Jumat, 06 Desember 2019



Pasangkayu, LMNews--Setelah melakukan Penyelidikan selama 2 bulan, akhirnya Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara mengungkap pelaku Spesialis Pencurian dengan cara mengambil barang korban dibawah sadel motor (Jok Motor). Pelaku sendiri ditangkap disalah satu kost di Kel.Pasangkayu Kab.Pasangkayu. Jumat Dini hari (06/12/2019).

Pelaku adalah Adriyansah (26 th) yang beralamat di Jl. Patung Pemuda No. 9A Desa Campagalung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare.Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/107/XI/2019/SPKT/RES MATRA tanggal 22 November 2019 tentang pencurian di depan masjid Komplek DPRD Pasangkayu kel. Pasangkayu kec. Pasangkayu kab. Pasangkayu.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian di gelandang ke kantor Polres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lebih. lanjut. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian dibeberapa TKP lain di wilayah Pasangkayu.

Menurut Kasat Reskrim AKP Rubertus Roedjito S.I.K bahwa terduga pelaku pencurian spesialis Jok Motor bernama Adriyansah pernah menjalani hukuman di Wilayah hukum Kota Parepare dan pernah melakukan aksi pencurian dalam jok motor sebanyak 3 kali di wilkum Mamuju. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit HP dengan Merk Real Me 5 Pro Warna biru dan Samsung Lipat.

"Untuk pelaku kami sangka dengan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " jelasnya. (Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409