BLANTERVIO103

Setda Pasangkayu Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Tata Cara Penyusunan Perdes

Setda Pasangkayu Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Tata Cara Penyusunan Perdes
Rabu, 04 Desember 2019




Pasangkayu LMNews.co.id--Dalam rangka mengoptimalkan Peran Pemerintah Desa dan BPD dalam penyusunan Produk Hukum di Desa yaitu Peraturan Desa dan untuk menegaskan Kewenangan Pemerintah Desa, Sekretariat Daerah Pasangkayu melalui Bagian Hukum dan HAM gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang cara penyusunan Peraturan Desa Di aula hotel Trisakti Pasangkayu yang akan berlangsung tanggal 4-5 Desember 2019.

Staf Ahli Bidang ekonomi, Keuangan dan pembangunan Drs.Muh.Ilham,M.Si, Munawir, SH.MH pejabat Kementerian hukum dan HAM Prop.Sulbar, Viktor Oliveira, SH.MH perancang Hukum dan HAM kementerian Hukham Sulbar, PLT Kabag Hukum dan HAM setda Pasangkayu Mulyadi, SH Di hadiri para Kepala Desa Dan Ketua BPD se Kab.Pasangkayu.

Staf Ahli Ilham yang membacakan sambutan Bupati Pasangkayu menyampaikan, bahwa dengan ditetapkannya UU No 6 tentang Desa, dengan turunan Peraturan Pemerintah tentang Batasan Kewengan Desa. Untuk itu wajib bagi setiap Pemerintah Kabupaten untuk membuat perbup tentang kewenangan Pemerintah Desa.



Berdasarkan amanah Permendagri No 44 tahun 2016 Tentang kewenangan Desa, Bupati Pasangkayu membuat Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan Hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sehingga Pemerintah Desa Wajib berpedoman pada peraturan Bupati tersebut dalam setiap menyusun Peraturan Desa.

Ilham Tambahkan, untuk mengoptimalkan Peraturan Bupati ini, di minta kepada seluruh Kepala Desa dan BPD lebih banyak mengkaji dan membaca Perbup tentang kewenangan Desa sehingga perdes yang dirancang tidak bertabrakan dengan Aturan yang ada di atasnya. Tutup ilham

Menurut Kabag Hukum dan HAM Mulyadi, SH bahwa Sosialisasi ini bertujuan memaksimalkan pengetahuan Pemdes dan BPD dalam menyusun peraturan Desa, Sekaligus penegasan batas-batas Kewenangan Pemerintah Desa dalam membuat perdes, karena Perdes itu tidak boleh melanggar Aturan yang ada di atasnya.

"Materi tekhnis tata cara penyusunan peraturan Desa akan di laksanakan di hari kedua kegiatan. Dasar hukum pembuatan Peraturan Desa adalah Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman tehnis pembuatan Peraturan Desa, " jelas Mulyadi.

Acara kemudian dilanjutkan pemberian materi tentang syarat formil dalam penyusunan Peraturan Desa. (Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409