BLANTERVIO103

Terkait Berita THM di Sidrap, Ini Hak Jawab Fajrin SH

Terkait Berita THM di Sidrap, Ini Hak Jawab Fajrin SH
Senin, 09 Desember 2019


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS -- Pengacara asal Sidrap, Fajrin SH, turut menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait oknum pengacara berinisial FR diduga memback-up Tempat Hiburan Malam (THM) di Sidrap.

Menurut Fajrin, kalau pun berita yang menyebut insial FR itu ditujukan kepada dirinya, maka Fajrin menegaskan bahwa istilah membac-up THM itu tidak benar adanya.

"Itu misalkan yang dimaksud inisial FR itu adalah saya. Jika memang begitu, maka saya pastikan istilah memback-up itu keliru adanya," kata Fajrin melalui telepon selulernya dari Makassar, Senin, 9 Desember 2019.

Menurut Fajrin, dirinya tidak pernah membac-up THM manapun yang ada di Sidrap. Begitu pun, dirinya tidak ada pungutan kepada siapapun terkait istilah memback-up tersebut.

"Tidak ada seperti itu. Yang benar, saya memberi pendampingan bantuan hukum kepada teman-teman pengusaha THM untuk keadilan. Tidak lebih," ujarnya mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media itu.

Menurutnya lagi, selama ini dirinya aktif memdampingi pengelola THM di Sidrap, melalui Assosiasi Hiburan dan Rekreasi (Ashesi).

"Semuanya sebatas pendampingan saja, agar teman-teman di Ashesi bisa tetap berjalan tanpa berlawanan dengan ketentuan hukum," kata Fajrin



Pada bagian lain, pengelola THM asal Amparita, Haji Awi juga melakukan konferensi pers di Nagoya Play Lt 2 Pangkajene, Sidrap, Senin, 9 Desember 2019

Dalam konpers bersama sejumlah media itu, Awi juga mengatakan, andai inisial HA itu adalah dirinya, maka ia memastikan keterlibatan FR memback-up THM atau Ashesi di Sidrap, tidak betul adanya

"Tidak ada istilah membac-up dan pungutan. Yang ada hanyalah pendampingan bantuan hukum untuk teman-teman pengelola THM," kata Awi

Soal uang dari sejumlah pengelola THM yang dimaksud, kata Awi menjelaskan, itu masuk pada assosiasi, dalam hal ini Ashesi untuk keperluan mereka juga.

Sebelumnya, Bupati Sidrap, H Dollah Mando menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir adanya THM beroperasi di daerah itu.

Komitmen pemerintah daerah tersebut, bahkan telah dibuktikan dengan cara menerjunkan aparat penegak perda (Satpol PP) untuk menutup 19 THM yang terbukti pernah beroperasi.(wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409