BLANTERVIO103

Lagi, Bandar Narkoba bersama temannya Di Bambalamotu di ciduk Polisi

Lagi, Bandar Narkoba bersama temannya Di Bambalamotu di ciduk Polisi
Jumat, 10 Januari 2020


Pasangkayu.LM.News.co.id. Pasca dilantik menjadi Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K,S.I.K,MH kembali membuat Bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu harus bertekuk lutut.

Terciduknya kembali Bandar narkoba kali ini, setelah kepolisian mendapat laporan warga Dusun Wecella, Kec.Bambalamotu, Kab.Pasangkayu karena warga tersebut mencurigai seringnya terjadi Transaksi Narkoba di Kos-kosan milik laki-laki AA.

Berdasarkan Baket tersebut, maka pada hari minggu tanggal 5 januari 2020, sekira pukul 00.30 Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ronald melakukan pengintaian dan mengendap di sekitar Target Operasi dan menganggap waktu sudah tepat kemudian Tim merapat
ke kos-kosan milik lelaki AA kemudian mengetuk-ngetuk pintu Kos dan memperkenalkan diri namun AA tidak membuka pintu Kostnya sehingga Tim mendobrak pintu kost namun tetap tidak bisa terbuka, sehinggga Tim masuk lewat jendela kos-kosan.


Setelah Polisi masuk dan melakukan penggeledahan badan dan tempat terhadap AA dan R yang berada didalam kost tersebut selama 2 jam dan melanjutkan pencarian di luar kost tepatnya dihalaman maka di dapatlah Dompet kecil dan 1 buah unit HP Nokia warna hitam yang terletak berdampingan.Saat diperiksa isi dompet tersebut terdapat 4 sachet yang berisi kristal bening dan sachet lainnya sudah dalam keadaan basah karena di duga sebelum dompet tersebut dilempar keluar dompet itu di rendam diair terlebih dahulu untuk menghilangkan isi kristal bening yg di duga sabu tersebut, dan HP yang ditemukan diduga milik AA karena setelah diperiksa ternyata terdapat percakapan AA yang ada didalam HP tersebut.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Ronald saat dikonfirmasi jumat siang tanggal 10 Januari 2020 mengatakan bahwa " Dari TKP kami menyita Barang Bukti berupa :

-.Hp Nokia Warna Hitam
-.4 Sachet yang berisi kristal bening yang diduga shabu.

Untuk Tsk AA dan R kami jerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun.Tuturnya.(ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409