BLANTERVIO103

Narkoba, Polres Matra Ringkus Warga Tikke Raya

Narkoba, Polres Matra Ringkus Warga Tikke Raya
Sabtu, 04 Januari 2020


PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS- Personil Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat kembali meringkus pelaku pengedar barang terlarang narkoba jenis shabu di kawasan Afdeling AlFa Kawasan PT.Letawa Kec.Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu. Pelaku ditangkap pada Selasa Sore jelang masuk pergantian tahun 2019 ke 2020.

Sat Narkoba bukan asal tangkap namun telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan dari penyelidikan tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan buat tim karena berhasil menciduk pelaku S(36 th), Afdeling Alfa Pt.Letawa dengan barang buktinya.

Saat di konfirmasi diruangannya, Sabtu 04/01/20, Kasat Narkoba Iptu Ronald membenarkan penangkapan terhadap lelaki S bersama Barang Bukti yang ditemukan didalam rumahnya.


"Benar, tersangka S kami tangkap pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019, pukul 17.00 Wita di Afdeling Alfa Kec.Tikke Raya Kab.Pasangkayu," urainya.

Barang Bukti yang diamankan kata Ronald,  berupa 7(tujuh ) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, 3 (tiga ) pirex kaca, 2(dua) unit timbangan elektrik1, (satu) Set alat Bong, 1 (satu) sachet plastik yang berisikan beberapa sachet plastik kosong, 1(satu) korek gas serta 1(satu) unit handphone Samsung A20

"Saat tersangka S ditangkap, disaksikan oleh H yang beralamat di PT.Mamuang dan M yang beralamat di Afdeling alfa PT.Mamuang Kec. Tikke Raya Kab. Pasangkayu. Untuk tersangka, kami akan jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara," tuturnya. (ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409