BLANTERVIO103

Press Release, Polres Matra Beberkan Kasus Penipuan dan Narkoba

Press Release, Polres Matra Beberkan Kasus Penipuan dan Narkoba
Senin, 27 Januari 2020


PASANGKAYU, lenteramerahnews.co.id-- Polres Mamuju Utara melaksanakan Press Release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus narkoba selama Januari 2020, serta ajang silaturahmi dengan awak media di Aula tunggal Panaulang Polres Matra, Senin,  27 Januari 2020 pukul 10.00 Wita.

Press release ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol H Muh.Jufri, S.Sos didampingi Kasat Narkoba AKP Ronal Suhartawan dan Kapolsek Baras AKP Rigan.

Dalam keterangannya dihadapan awak media Kompol Muh Jufri mengungkapkan, baru-baru ini personil Polsek Baras berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus penipuan. Kalau kita melihat kasus ini merupakan kasus kriminal umum biasa, namun pelaku ini ternyata seorang residivis yang selama ini melakukan aksinya di propinsi lain di Sulawesi.

"Pelaku menjalankan aksinya sejak 2017 dan untuk di Kabupaten Pasangkayu baru satu kali, " tuturnya.


Sambungnya, penipuan ini TKPnya di Desa Singgani Kec.Lariang Kab.Pasangkayu pertengahan januari lalu dengan korban bernama Muliadi. Awalnya pelaku yang bernama Haryanto alias anto alias andi (31) kenal sama korban lewat medsos (FB.red), dengan modus ditawari kendaraan sehingga korban terpengaruh dan melakukan pengiriman uang yang diminta pelaku. Dan ternyata kendaraan itu tidak ada, bahkan motor korban Merl Yamaha NMAX lexi warnah putih ikut manjadi korban penipuan pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap bersama barang buktinya oleh Personil Polsek Baras bekerja sama dengan jatanras Polres Matra di Palu 16 januari 2020. Dan untuk saat ini pelaku masih pemain tunggal dan masih dalam pengembangan. Pelaku sendiri diancam hukuman penjara 4 tahun, " beber Wakapolres

Dengan kejadian ini, Wakapolres Kompol H Muh.Jufri imbau kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara bijak karena modus penipuan yang terjadi berawal dari perkenalan di medsos.


"Hati-hati berkenalan dengan orang di medsos. Gunakan medsos secara bijak, " tuturnya.

Wakapolres tambahkan, selama Januari 2020 sebanyak 6 laporan polisi dan 7 orang menjadi tersangka kasus Narkoba yang tersebar Kecamatan Bambalamotu, Pasangkayu dan Tikke Raya.

"Untuk kasus Narkoba BB sabu sebanyak 2,5 gram dan uang transaksi berhasil diamankan. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 Tahun untuk pasal 114 ayat 5 dan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun untuk pasal 112 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2009, " paparnya.(ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409