BLANTERVIO103

Simpan Narkoba, Pasutri Asal Sarjo Dicokok Polisi

Simpan Narkoba, Pasutri Asal Sarjo Dicokok Polisi
Jumat, 31 Januari 2020


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara kembali menangkap pasangan suami istri karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu didalam rumah mereka, padahal pasangan suami isteri tersebut pernah ditahan beberapa tahun lalu di lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama.

Saat ditangkap kedua pasangan suami istri tersebut yang diketahui bernama Amming (42) Pekerjaan Swasta dan Marni (38) Swasta Dengan Alamat Dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu sedang berada didalam rumahnya. Keduanya terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara pada hari Senin 27 Januari 2020, sekira Pukul 21.30 wita

Saat dilakukan Penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan yang disaksikan oleh Suhardi Kepala Desa Sarjo dan Sumardin selaku Kepala Dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.

Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, MH mengungkapkan " Pelaku sudah masuk target polisi dan Saat pelaku dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam rumah pelaku barang bukti berupa :
-.25 Sachet Kecil berisi kristal bening yang diduga shabu.
-.2 Sachet Sedang berisi kristal bening yang diduga shabu
-.2 Alat hisap atau Bong
-.2 Korek Api Gas
-.2 Unit Handphone
-.2 Kaca Pirex.
-.Uang Rp 700.000 diduga hasil penjualan.
-.1 Buah Kotak Warna Hitam
-.1 Buah Tas Warna Coklat motif Kuning" ungkap Iptu ronald

Diduga pelaku akan menjual narkotika tersebut kepada pelanggannya dan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409