BLANTERVIO103

Usai Kunjungi Keluarga di Bone, Imigrasi Nunukan Deportasi 2 WN Malaysia

Usai Kunjungi Keluarga di Bone, Imigrasi Nunukan Deportasi 2 WN Malaysia
Kamis, 09 Januari 2020


NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melakukan pendeportasian terhadap 2 (dua) warga negara Malaysia, Selasa (07/01/2020) melalui tempat pemeriksaan imigrasi Tunon Taka Nunukan.

"Pendeportasian dilakukan ditempat pemeriksaan imigrasi Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Tawau, Sabah Malaysia menggunakan Kapal Fery Labuan Express 5," kata Bimo Mardi Wibowo, SH, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Menurut Bimo, kedua WN Malaysia tersebut yakni Muhammad Afiq Syafiq bin Surian (Lk) (15) warga jalan KLLN Taman koperasi Sungai Chua, Kajang Selangor, dengan kasus illegal entry dan Nurul Afiqah Syafiqah binti Surian (Pr) (13) warga Kampung Getah Kunak Sabah dengan kasus yang sama.

"Kedua WN Malaysia tersebut adalah kakak beradik,bersama ibunya atas nama Nor Alang binti Menre (39), diamankan oleh petugas kantor imigrasi kelas II TPI Nunukan," urai Bimo.


Keduanya lanjut Bimo, diamankan ketika berada di dalam kapal Cattleya dari Pare-Pare Sulawesi Selatan yang barusan bersandar di Pelabuhan Internasional Tunontaka Nunukan. Mereka berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dan menggunakan dokumen keimigrasian, pada saat digelar operasi gabungan oleh tim pencegahan TKI non prosedural pada tanggal 13 Desember 2019.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti dokumen yang ada, diketahui bahwa ibu yang bersangkutan yaitu Nor Alang Binti Menre adalah warga negara Indonesia pemegang IC hijau (kad pengenalan sementara Malaysia)," jelasnya.

Dia sejak lahir telah berdomisili di Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal di Sebatik karena tidak memiliki paspor dan telah berada di Indonesia selama sekitar 2 minggu guna mengunjungi keluarganya di Bone Sulawesi Selatan.

"Kedua WN. Malaysia tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," bebernya.

Bimo mengatakan, WN. Malaysia tersebut di Detensi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sejak tanggal 13 Desember 2019 untuk menunggu proses pemulangan yang di fasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak.

"Kedua WN. Malaysia tersebut dideportasi setelah mendapatkan dokumen perjalanan / SPC (Sijil Perakuan Cemas) dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak dan diserahkan langsung oleh Pembantu Atase Imigresen Malaysia Bapak Muniandy Selvaraj Pada tanggal 04 Januari 2020," kuncinya. (andi wati) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409