BLANTERVIO103

Baznas Lembaga Resmi Salurkan ZIS

Baznas Lembaga Resmi Salurkan ZIS
Rabu, 19 Februari 2020

Pengurus Baznas Sigi bersama Bupati Sigi

SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyalurkan zakat maupun infaq dan sadaqah (ZIS).

Berdasarkan hal itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sigi H.As'ad Syukur, mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya ke Baznas yang selanjutnya akan diserahkan kepada yang berhak mustahiq.

As,ad, mengatakan, zakat merupakan hal yang wajib dikeluarkan bagi yang berkelebihan hartanya sesuai waktu (nisab), salah satunya zakat penghasilan dari usaha maupun pekerjaan yang dilakukan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bagi ASN yang memiliki gaji 3 juta lebih sudah dapat mengeluarkan zakatnya 2,5 persen sesuai aturan, dan mereka yang belum mencukupi bisa melalui infaq, "kata ketua Baznas Sigi.

Mengeluarkan Zakat profesi lanjut dia, tidak hanya di atur dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat maupun Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2014 tentang, Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Dalam agama Islam, zakat ini terdapat  dalam rukun Islam ke 4, yang mana merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam.

"Dengan hal itulah negara membentuk Baznas sebagai lembaga edhok untuk mengumpulkan zakat, dan Kabupaten Sigi Baznad telah hadir siap menerima zakat sekaligus menyalurkan pada 8 asnaf yang telah di atur," jelas As'Ad.

Lanjutnya, saat ini untuk menyahuti hal itu Pemda Sigi telah membuat Surat Edaran (SE) yang di peruntukan bagi ASN, lembaga negara seperti KPU, Bawaslu, TNI Polri dan lainnya, BUMN dan BUMD serta CSR untuk menyalurkan zakat ke BAZNAS Sigi, yang Insya Allah SE ini nantinya akan di sosialisasikan sehingga lebih efektif.

Dalam hal ini juga BAZNAS Sigi akan menyampaikan pada masyarakat yang berkelebihan dari harta yang dimiliki seperti zakat emas, zakat ternak maupun zakat pertanian.

"Dimasing masing OPD maupun lembaga serta BUMN yang ingin membayar zakat akan dibuatkan surat pernyataan, yang sanggup, yang tidak ingin maupun yang tidak sanggup, yang belum bayar zakat bisa ke infaq nantinya," terang As'Ad Syukur. (Ardi/hady)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409