BLANTERVIO103

Miliki shabu, warga Desa Lariang di cokok Polisi

Miliki shabu, warga Desa Lariang di cokok Polisi
Kamis, 06 Februari 2020


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara kembali mencokok laki-laki M (38) salah seorang warga Bukit harapan Desa Lariang Kec.Tikke Raya Kab.Pasangkayu karena memiliki shabu. Tersangka termasuk lihai karena selama ini menyimpan shabu di atas gunung yang diluar perkiraan orang pada umumnya.

Penangkapan ini berawal setelah polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di dusun Bukit harapan desa lariang ada seseorang yang diduga sering mengkonsumsi narkoba, sehingga Sat Narkoba Polres Mamuju Utara melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka M.

Polisi membuntuti tersangka M yang diduga akan mengambil barang ditempat dia simpan. Saat berada dilokasi yang dimaksud, maka polisi melakukan penyergapan dan melakukan penyisiran disekitar M berada dan menemukan satu kotak rokok warna merah yang berisi plastik dan diduga shabu yang ditindis dengan batu gunung didalam semak-semak pada jumat malam 31 Januari 2020 pukul 19.30 wita. Selanjutnya M dibawah kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Narkoba Iptu Ronald saat ditemui diruangan kerjanya mengatakan bahwa " Pelaku ini tergolong unik karena menyimpan barang buktinya di atas gunung yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah pelaku yang ditindis dengan batu gunung didalam semak-semak " ucapnya

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) kotak warna merah merk gudang garam yang berisi 10 (sepuluh)Sachet yang diduga Narkoba jenis shabu, 1 (satu) kaca pireks, satu sumbu korek gas, 1(satu) bong dan 1(satu) unit Handphone Merk Oppo warna gold.

" Untuk Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukunan 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara " imbuhnya. (ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409