BLANTERVIO103

Pemkab dan Dekab Sigi Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Buah Ranperda

Pemkab dan Dekab Sigi Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Buah Ranperda
Kamis, 27 Februari 2020

Keterangan foto: Wabup Sigi Paulina, dan Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, tandatangani persetujuan bersama atas dua buah Ranperda, Kamis (27/2/2020).

SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- DPRD Sigi gelar rapat paripurna pengambilan keputusan atas 2 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, masing-masing, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten sigi dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Paulina, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Sigi, berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (27/2/2020).

Dalam rapat ini, masing-masing Ketua Panitia khusus (Pansus) I dan II menyampaikan laporannya, atas pembahasan 2 buah Ranperda Kabupaten Sigi, yang berisi tentang jalannya rapat-rapat dan beberapa perbaikan atas draf muatan materi Ranperda, dan melakukan studi ke daerah yang telah menerapkan Perda yang dibahas, serta konsultasi guna mendapatkan masukan-masukan demi kesempurnaan kedua Ranperda dimaksud.

Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menyampaikan, dimana pada akhir pembahasan tujuh fraksi yang duduk di Pansus I dan Pansus II juga telah menyatakan sikap akhir fraksinya, yaitu menerima dan menyetujui 2 buah Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.


“Selain itu, Pansus II merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pemerintah daerah yaitu agar segera melakukan revisi terhadap Perda yang terkait dengan 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Biromaru, Kecamatan Dolo dan Kecamatan Palolo yang telah mengalami perubahan baik luas wilayah, jumlah penduduk serta jumlah desa, pasca terbentuknya Kecamatan Sigi Kota,” terangnya.

Dikesempata ini, Rizal Intjenae juga menyatakan bahwa Pansus I dan II telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna tanggal 22 januari 2020.

“Saya atas nama pimpinan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus satu dan dua. Semoga apa yang telah saudara rumuskan, dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan ranperda tersebut,” ucap Rizal.

Diakhir Paripurna, dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi atas 2 buah Ranperda yang dilakkan oleh Wabup Sigi Paulina dan Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae. (Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409