BLANTERVIO103

Polsek Marawola Amankan Residivis Curanmor

Polsek Marawola Amankan Residivis Curanmor
Jumat, 28 Februari 2020


SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marawola, Polres Sigi, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi, belum lama ini.

Tersangka berinisial KA (36), diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio JTE bernomor polisi DN 2171 JL, milik Hairil warga Tinggede, Minggu 16 Februari 2020 lalu.

Kapolsek Marawola AKP Marthen Tanda mengungkapkan, tersangka KA ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksinya pada kasus yang sama. Saat ini diamankan di Polsek Marawola bersama barang buktinya.

"Tersangka KA ini baru tiga minggu keluar dari lembaga, kembali kami tahan atas dugaan tindak pidana pencurian.
Penangkapan ini kami lakukan setelah menerima laporan dari korban dengan LP: 34/II/2019/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola tanggal 16 februari 2020," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3, sub pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan.

Untuk mengindari kejadian serupa, Kapolsek mengimbau, agar masyarakat selalu memakir kendaraan di tempat yang mudah diawasi. "Sebisanya juga kendaraan yang akan di parkir di pasangkan kunci ganda agar tidak mudah di curi," imbau Kapolsek. (Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409