BLANTERVIO103

Simpan Narkoba, Warga Maponu Diciduk Satresnarkoba Polres Matra

Simpan Narkoba, Warga Maponu Diciduk Satresnarkoba Polres Matra
Kamis, 13 Februari 2020
Tersangka A, warga Maponu diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkotika


PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS-- Seorang warga dusun Povala Desa Maponu kecamatan Sarjo terciduk Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat.  Dia diciduk saat kedapatan menyimpan dan atau memiliki barang terlarang yang diduga adalah narkoba jenis shabu, Jumat siang 07 Januari 2020 pukul 15.00 wita dalam rumahnya di Dusun Povala Desa Maponu.

Sat Resnarkoba sebelum melakukan penggeledahan terlebih dahulu melakukan pengintaian beberapa hari terhadap target namun belum dirasa pas, hinggga pada hari jumat tgl 07 februari 2020 sekira pukul 15.00 wita tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ronald memperkenalkan diri terlebih dahulu dan melakukan penggeledahan dalam rumah A, 24 th dan mendapatkan dalam rumah target pembungkus rokok yang berisi barang terlarang dan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus.

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K,S.I.K,M.H saat ditemui diruangannya pada Rabu Siang 12 Pebruari 2020 mengatakan bahwa trsangka A kami bisa ungkap berkat Informasi dari masyarakat bahwa di bengkel yang terletak di dusun Povala desa Maponu sering terjadi transaksi narkoba kemudian kami melakukan pemantauan beberapa hari dan melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka A yang bersebelahan dengan bengkel yang sering ditempati transaksi.

"Saat penggeledahan dirumah tersangka A, kami menyita barang bukti sebanyak 7 bungkus sachet yang terdiri dari 4 bungkus sedang dan 3 bungkus kecil," jelasnya.

Untuk tersangka A kata Ronald, kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.  (Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409