BLANTERVIO103

Terkait Pengerukan Sungai Ammani, A. Pallawagau Minta Pihak Korban Dihadirkan

Terkait Pengerukan Sungai Ammani, A. Pallawagau Minta Pihak Korban Dihadirkan
Selasa, 11 Februari 2020

A. Pallawagau (kanan) minta RDP berikutnya agar pihak korban dihadirkan bersama Gapoktan

PINRANG, LENTERAMERAHNEWS--Atas aduan masyarakat yang dimasukkan ke komisi II DPRD Pinrang via surat, terkait kerugian masyarakat dengan adanya kegiatan pengerukan sungai Ammani, maka komisi II mengundang pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (11/02/2020) diruang rapat paripurna.

Pengerukan sungai Ammani yang diduga merugikan masyarakat menggunakan dana Gapoktan Desa Tadang Palie Tahun Anggaran 2019.

Hearing dipimpin wakil Ketua Komisi II, A.Mulyadi Mustafa,SH, didampingi Sekretarisnya, H.Nasrun Paturusi dan Ilwan Sugianto,SH.,MM. Dihadiri Anggota Komisi II lainnya yakni A.Pallawagau Kerrang, SE, M.Syukur dan Hj.Salma,SE. Hadir pula Ketua Komisi I, Muh.Syahrul Sarman dan Plt.Sekwan, Drs.Cendera Yasin, M.Si. Sementara pihak terkait yang hadir yaitu Kadis PSDA Pinrang, Kades Mattiro Tasi, Kades Tadang Palie, pelapor Muh.Saleh dan beberapa LSM.

Menurut Muh Saleh, mewakili masyarakat Ammani yang dirugikan oleh adanya pengerukan tersebut menjelaskan bahwa dirinya memasukkan permohonan hearing ke DPRD Kabupaten Pinrang karena ada beberapa masyarakat Ammani yang mengeluhkan dampak dari pengerukan sungai beberapa waktu lalu.

nampak Ilwan Sugianto, A. Mukyadi Mustafa dan H. Nasrun Paturusi

Lanjut Saleh, pihak pelaksana telah memapas ketinggian pematang empang milik warga yang juga merupakan tanggul sungai Ammani dan menyebabkan beberapa titik tanggul /pematang empang milik warga tenggelam, tergerus air sungai ammani dan tidak ada upaya perbaikan dilakukan oleh pihak pelaksana untuk menanggulangi kerugian yang dialami warga tersebut.

Sedangkan menurut Ilwan Sugianto, mengenai dengan adanya aduan masyarakat terkait adanya kerusakan tanggul empang milik warga akibat pengerjaan proyek pengerukan sungai Ammani, pihak pelaksana harus bertanggungjawab memperbaiki kerusakan tersebut, supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan dengan adanya pengerjaan proyek.

Sedangkan menurut A.Pallawagau, jika memang hearing ini tidak ada hasil yang dicapai dan harus dijadwal ulang, maka RDP berikutnya harus hadir pihak korban, jangan diwakili, dan pihak pelaksana dalam hal Gapoktan bersangkutan supaya semuanya clear.

Sebelum menutup rapat A.Mulyadi yang memimpin jalannya hearing menyampaikan kesimpulan yakni, pertama, pihak LSM yang mewakili masyarakat bersurat kembali supaya hearing ini dijadwalkan ulang. kedua, hearing berikutnya harus hadir masyarakat yang jadi korban dan juga Gapoktan sebagai pelaksana. Ketiga, terkait dengan adanya sertifikat yang terbit di pesisir pantai akan di jadwalkan khusus supaya pembahasannya lebih fokus. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409