BLANTERVIO103

LKPD Unaudited 2019 Kabupaten Sidrap Diserahkan ke BPK

LKPD Unaudited 2019 Kabupaten Sidrap Diserahkan ke BPK
Senin, 09 Maret 2020


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Sidrap tahun 2019 diserahkan dari Bupati Sidrap H Dollah Mando ke BPK Sulsel, Senin (9/3/2020).

LKPD diterima Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priyono di Aula Lantai IV Kantor BPK Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar.

Penyerahan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman. Sejumlah pejabat Pemkab Sidrap mendampingi Dollah Mando saat penyerahan.

Di antaranya, Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat, Inspektur Kabupaten, Rohady Ramadhan, Kepala BKAD, Nasruddin Waris, Kadis Kominfo, H Kandacong Mappile dan sejumlah pejabat lain.

Di kesempatan yang sama, BPK Sulsel  juga menerima LKPD Kabupaten Maros tahun 2019 yang diserahkan Bupati Maros, H M Hatta Rahman.

Penyampaian LKPD ke BPK merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah, sebagaimana diatur Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Turut diatur bahwa laporan keuangan tersebut disampaikan kepala daerah ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409