BLANTERVIO103

Tepat Waktu, 177 Pejabat Pemkab Sidrap Selesaikan LHKPN

Tepat Waktu, 177 Pejabat Pemkab Sidrap Selesaikan LHKPN
Kamis, 02 April 2020


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dinyatakan final 100% terlaporkan.

Berdasarkan penarikan data e-REPORTING dari laman elhkpn.kpk.go.id per 1 April 2020, 177 wajib lapor semuanya telah menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu.

Meskipun masa pelaporan LHKPN diperpanjang hingga bulan April 2020 karena pandemi wabah Covid-19, akan tetapi jajaran pejabat struktural dan fungsional Pemda Sidrap menyampaikan tepat waktu sesuai jadwal semula, yakni per 31 Maret 2020.

Hal itu dibenarkan Admin MCP Korsupgah KPK Sidrap, Amannang Saily Endeng.

“Alhamdulillah, berdasarkan data e-reporting yang kami dapat dari admin LHKPN Pemda Sidrap saudara Wahyuddin per 31 Maret 2020 Pukul 22.30, dari 177 wajib lapor semuanya sudah melaporkan harta kekayaannya tepat waktu," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Ia menambahkan hal itu berarti angka kepatuhan pejabat di Pemda Sidrap dari tahun ke tahun memperlihatkan grafik peningkatan yang cukup baik.

LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seluruh pejabat eselon I dan II dan fungsional auditor pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui elhkpn.kpk.go.id. Tercatat, sebanyak 177 pejabat Pemda Sidrap yang harus melaporkan harta kekayaannya per 31 desember 2019.

Pejabat itu mulai dari Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, Asisten, dan kabag, serta kepala dinas dan kepala bidang pada masing-masing OPD dan Auditor Inspektorat Daerah Sidenreng Rappang.

Sementara itu, Inspektur Daerah Sidenreng Rappang Rohady Ramadhan mengharapkan tahun depan laporan LHKPN bisa dilakukan percepatan lagi.

"Maksimal bulan Januari 2021 semua pejabat Pemda Sidrap sudah harus terlaporkan," harapnya.

Untuk diketahui, dari 25 kabupaten kota dan propinsi di Sulsel, tercatat baru 8 kabupaten yang sudah menyampaikan LHKPN-nya tanpa menunggu masa perpanjangan waktu.

Adapun ke 8 kabupaten tersebut yakni Luwu Utara, Sinjai, Kepulauan Selayar, Maros, Barru, Sidenreng Rappang, Gowa dan Soppeng. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409