BLANTERVIO103

Wartawan Rentan Terpapar Covid-19 Saat Peliputan, Ini Harapan Jurnalis Senior

Wartawan Rentan Terpapar Covid-19 Saat Peliputan, Ini Harapan Jurnalis Senior
Selasa, 21 April 2020

H.Aris Asnawi

MAKASSAR, LENTERAMERAHNEWS--  Upaya pemerintah dan masyarakat Sidrap, memutus mata rantai Covid 19, selain rutin lakukan penyemprotan disinfektan dan hand sanitizer juga pembatasan aktivitas sosial ( restriction on social activities ) serta menjaga jarak fisik ( physical distancing ), secara gotong royong diapresiasi aktivis senior Aris asnawi.

Menurutnya, kesungguhan pemkab Sidrap yang didukung DPRD Sidrap, dengan menyiapkan anggaran puluhan milyar adalah wujud keseriusan yang patut diapresiasi.  Demikian halnya yang dilakukan elemen masyarakat seperti Partai politik, politisi, ormas, organisasi kepemudaan dan  lainnya, yang selain secara langsung melakukan penyemprotan juga memberi bantuan dana, sembako, hand sanitizer dan APD.  Budaya gotong royong ini kata Aris asnawi, yang juga wartawan senior ini, merupakan Jihad masyarakat Sidrap dalam melakukan penaklukan terhadap Corona.

Wartawan meliput berita meskipun wabah virus mengancam jiwa. Tanpa perhatian pemerintah

Di hubungi via telpon selulernya , selasa 21/4-2020, Aris menilai  Stay at home, yang telah diterapkan menjadi dilema bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas kewartawanan.  Katanya, ASN boleh profesi Politisi, wiraswasta, ASN dan lainnya bisa saja stay at home - dirumah ajah, namun bagi wartawan tidak sepenuhnya bisa diterapkan terutama dalam melakukan peliputan langsung dan investigasi berita.  Dengan segala konsekwensi yang dipahami bisa merengguk nyawa tapi seorang wartawan profesional harus berani mempertaruhkan jiwa raganya dalam mengemban tugas kemanusian mengejar, menulis dan memberitakan kejadian sesungguhnya bukan hoax.

Dari sisi inilah lanjut pemilik kumis tebal yang dikerab disapa senior ini, berharap pemkab Sidrap tidak abai memperhatikan keselamatan, kenyamanan dan kesejahteraan wartawan dalam melaksanakan tugasnya, sebagai mana dimaksud UU NO.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan pada pasal 8 dinyatakan " Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama karantina."

Ada kesan di Sidrap khususnya, peran wartawan diabaikan, mereka bekerja dan berjuang sendiri padahal ancaman terpapar Covid 19, sangat rentang. Pemda diminta peduli terhadap keselamatan para wartawan yang selama ini berkontribusi baik terhadap dinamika pembangunan di Bumi Nene' mallomo. (*)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409